Berita

Foto: Net

Bisnis

RPP Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Sempit

SELASA, 24 APRIL 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN:

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menerapkan tarif cukai untuk kantong plastik atau kresek dipertanyakan. Sebab rencana aturan ini dinilai tanpa disertai naskah kajian secara profesional dan holistik.

"Seharusnya pemerintah menerapkan cukai pada kantong plastik konvensional yang tidak memiliki SNI ramah lingkungan karena beban lingkungan yang ditimbulkan dengan terjadinya polusi plastik dan proses terurai yang memakan waktu lama," terang Ketua Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan (KPPRL) Indonesia, Puput TD Putra dalam rilis tertulisnya, Selasa (24/4).

Dalam kajian KPPRL Indonesia diduga kuat ini bagian akal-akalan kepentingan kebijakan para stakeholder tertentu untuk memenuhi hasrat, termasuk Eropa untuk masuk ke pasar Indonesia melalui bisnis bioplastik.


"Teknologi ini pasti membebani masyarakat Indonesia dikarenakan mahalnya ongkos produksi dan karakteristik TPA-TPA kita di Indonesia yang berbeda dengan tata kelola pengelolaan sampah di dalam negeri kita," tegasnya.

Padahal, lanjut Puput, untuk kantong plastik ramah lingkungan sudah diterbitkan Ekolabel Type 1 SNI dan Type 2 Swadeklarasi Kantong Ramah Lingkungan oleh Pustanlinghut KLHK sendiri dan juga SNI 7188.7-2016 Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Bioplastik mudah terurai.

Di dalamnya  sudah ada pilihan-pilihan teknologi ramah lingkungan baik bioplastik maupun oxo-biodegradable yang memenuhi uji standar test internasional.

"Mengapa pengecualian cukai ini tidak mengacu ke SNI tersebut yang sudah dibuat oleh KLHK sendiri, sehingga tidak seakan-akan setiap kementerian mendefinisikan apa yang ramah lingkungan dan apa yang tidak, sehingga menjadi konflik informasi di masyarakat multi tafsir kepentingan," ujarnya.

Menurut dia, sangat ironi jika produk yang sudah SNI kantong belanja ramah lingkungan dikenakan cukai. Dalam hal ini kredibilitas pemerintah yang dipertaruhkan.

"Isi dalam RPP tersebut juga mengindikasikan adanya ketidaklengkapan informasi yang didapat para pembuat kebijakan dan lebih buruknya dapat diinterprestasikan sebagai titipan kebijakan untuk beberapa kalangan tertentu," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa penerapan cukai krescek tinggal menunggu persetujuan dari DPR.

Meski begitu, ia belum mau memerinci tarif yang akan diberlakukan. Yang pasti, tarif untuk plastik yang bisa dan tidak bisa didaur ulang bakal berbeda. Diharapkan tarif ini  berlaku mulai Juli 2018.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya