Berita

Foto/Net

Peringati Harkonas, Banyuwangi Ingatkan Hak-hak Konsumen

SENIN, 23 APRIL 2018 | 17:27 WIB | LAPORAN:

. Memperingati Hari konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada Jumat lalu (20/4), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengingatkan kembali hak-hak konsumen pada warga. Caranya pun cukup unik, yakni dengan membagikan setangkai bunga berisi beragam pesan menjadi konsumen yang bijak.

Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banyuwangi membagikan 200 tangkai bunga mawar yang berisi pesan-pesan hak konsumen. Seperti hak keamanan, keselamatan mengkonsumsi baranag, hak memilih barang dengan kondisi yang dijanjikan, hak dilayani secara benar dan jujur dan lainnya. Pembagian bunga dilakukan di Pasar Banyuwangi dan salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Memperingati Harkonas ini, kami ingin mengedukasi pada masyarakat bahwa sebagai konsumen memiliki hak-hak yang biasanya sering mereka lupakan," kata Kadisperindag Banyuwangi Ketut Kencana, Senin (23/4).


Ketut mengatakan, biasanya masyarakat sebagai konsumen terkadang tidak peduli akan hak-hak mereka. "Misalnya, di SPBU ketika mereka mendapati takaran bahan bakar yang tidak sesuai bisa dilaporkan," kata Ketut.

Ketut mengatakan, laporan-laporan dari konsumen tidak sebatas masalah untung dan rugi semata. Namun bagaimana agar pelaku usaha memberikan pelayanan yang baik. Ini karena setiap pelaku usaha harus memperhatikan regulasi dalam melindungi konsumen, mulai dari sebelum produksi, penawaran, transaksi hingga pasca transaksi. Selain itu yang terpenting, pelaku usaha juga harus memberikan pelayanan yang baik atas keluhan konsumen.

"Dengan laporan-laporan dari konsumen itu, kami bisa menindak pelaku usaha yang nakal. Misalnya di SPBU takaran bahan bakarnya tidak sesuai, kami akan tindak karena pengisian bahan bakar harus sesuai tera," kata Ketut.

Di sini peran pemerintah hadir, dengan melakukan pengawasan secara teratur serta penindakan yang tegas jika terjadi pelanggaran hak konsumen. Dengan adanya laporan-laporan dari konsumen tersebut, juga membuat pemerintah untuk terus aktif melakukan fungsi pengawasan.

Ketut menjelaskan hak-hak konsumen telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa, serta hak-hak lainnya. Namun meski memilik hak-hak, konsumen juga harus memiliki itikad baik dalam bertransaksi. Ikuti petunjuk penggunaan setelah membeli barang.

"Tapi juga harus berani mengkritik terhadap pelaku usaha," tambah Ketut. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya