Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Demi Keadilan, Kubu Richard Minta Hakim Tunda Sidang

JUMAT, 20 APRIL 2018 | 18:17 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim diminta menunda jalannya persidangan terdakwa dugaan pemalsuan dokumen tanah, Christoforus Richard.

Kuasa hukum Richard, Sirra Prayuna menjelaskan, penundaan sidang tersebut penting untuk membuktikan hasil uji labkrim dari kepolisian yang akan membuktikan benar atau tidaknya dakwaan terhadap kliennya.

"Kalau hasil labkrim itu sudah ada, dia akan terlihat secara gamblang dan nyata bahwa ternyata siapa yang salah," bebernya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (20/4).


Sirra menerangkan, sambil menunggu hasil labkrim, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke beberapa stake holder agar kasusnya menjadi perhatian.

"Ini perjuangan keadilan saya kira, saya dan teman-teman sudah bersurat ke propam, untuk melaporkan ini. Dan menembuskan itu ke komisi 3 DPR RI, ombudsman, sampai kantor staf kepresidenan. Karena disini titik krusialnya," jelasnya.

"Hari ini kita bisa lihat majelis hakim masih membuka ruang terus, sepanjang itu belum di putus, kita masih ada kesempatan, untuk berjuang terus," sambung Sirra.

Richard saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini juga meminta adanya penundaan sidang.

"Sudi kiranya yang mulia majelis menunda sidang hingga demi proses peradilan yang seadil-adilnya," jelasnya.

Majelis hakim yang diketuai hakim Chatim Chaerudin memastikan bahwa hak terdakwa untuk mendapatkan hasil uji labkrim tidak pernah dibatasi.

"Silahkan saja saudara berupaya, pertimbangan hakim kan masih belum selesai. Majelis tidak menghalangi karena itu hak," ucap Ketua Majelis Chatim.

Sementara sidang sendiri akan tetap dilanjutkan pekan depan, Selasa (24/4) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cristoforus Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Tapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard didakwa melakukan pemalsuan akta dua (2) bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya