Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Demi Keadilan, Kubu Richard Minta Hakim Tunda Sidang

JUMAT, 20 APRIL 2018 | 18:17 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim diminta menunda jalannya persidangan terdakwa dugaan pemalsuan dokumen tanah, Christoforus Richard.

Kuasa hukum Richard, Sirra Prayuna menjelaskan, penundaan sidang tersebut penting untuk membuktikan hasil uji labkrim dari kepolisian yang akan membuktikan benar atau tidaknya dakwaan terhadap kliennya.

"Kalau hasil labkrim itu sudah ada, dia akan terlihat secara gamblang dan nyata bahwa ternyata siapa yang salah," bebernya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (20/4).


Sirra menerangkan, sambil menunggu hasil labkrim, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke beberapa stake holder agar kasusnya menjadi perhatian.

"Ini perjuangan keadilan saya kira, saya dan teman-teman sudah bersurat ke propam, untuk melaporkan ini. Dan menembuskan itu ke komisi 3 DPR RI, ombudsman, sampai kantor staf kepresidenan. Karena disini titik krusialnya," jelasnya.

"Hari ini kita bisa lihat majelis hakim masih membuka ruang terus, sepanjang itu belum di putus, kita masih ada kesempatan, untuk berjuang terus," sambung Sirra.

Richard saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini juga meminta adanya penundaan sidang.

"Sudi kiranya yang mulia majelis menunda sidang hingga demi proses peradilan yang seadil-adilnya," jelasnya.

Majelis hakim yang diketuai hakim Chatim Chaerudin memastikan bahwa hak terdakwa untuk mendapatkan hasil uji labkrim tidak pernah dibatasi.

"Silahkan saja saudara berupaya, pertimbangan hakim kan masih belum selesai. Majelis tidak menghalangi karena itu hak," ucap Ketua Majelis Chatim.

Sementara sidang sendiri akan tetap dilanjutkan pekan depan, Selasa (24/4) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cristoforus Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Tapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard didakwa melakukan pemalsuan akta dua (2) bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara. [sam]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya