Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Kaget Pengadilan Tolak JC Andi Narogong

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 03:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan ‎status justice collaborator (JC) terhadap terdakwa perkara korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya kaget saat mendengar keputusan Hakim Daniel Delle Pairunan itu.

"Kami cukup kaget mendengar ketika hakim membantalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai justice collaborator. Ini tentu saja kita sayangkan meskipun kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4)


Menurutnya, selama ini Andi Narogong sudah bersikap kooperatif untuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus korupsi KTP elektronik itu serta sudah mengakui perbuatannya.

Febri menambahkan seharusnya hakim pengadilan tinggi mempertimbangkan keterbukaan Andi karena sudah membantu membuka kasus KTP-el menjadi lebih jelas.

Selain itu, seharusnya Andi mendapatkan perlindungan atas keterbukaannya tersebut dan bukan malah ditambahi hukuman penjara selama tiga tahun lamanya.

"Dalam konsep yang paling ideal tentu kita berharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala resiko yang dia tempuh bisa diberikan perlindungan hukum agar tidak ada kekhawatiran nanti terdakwa yang ingin atau bersedia sebagai Justice Collaborator. Kami berharap ada komitmen yang sama dari semua pihak terkait dengan hal ini," lanjutnya.

Namun pihak KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya kasasi untuk membantu agar status JC Andi tetap dikabulkan.

"Jadi putusan itu akan kita pelajari dan kita akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan kita lakukan secara lebih rinci," tukasnya.

Dalam putusan PT DKI Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA), Andi Narogong dikategorikan sebagai pelaku utama. Oleh karenanya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak status JC untuk Andi Narogong.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta selain itu juga memperberat pidana penjara terhadap pengusaha pengatur tender proyek KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi sebelas tahun. Adapun, putusan tersebut lebih tinggi tiga tahun dari vonis penjara pada tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 3 April 2018 itu, Andi Narogong juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 miliar. [ian]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya