Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Kaget Pengadilan Tolak JC Andi Narogong

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 03:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan ‎status justice collaborator (JC) terhadap terdakwa perkara korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya kaget saat mendengar keputusan Hakim Daniel Delle Pairunan itu.

"Kami cukup kaget mendengar ketika hakim membantalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai justice collaborator. Ini tentu saja kita sayangkan meskipun kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4)


Menurutnya, selama ini Andi Narogong sudah bersikap kooperatif untuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus korupsi KTP elektronik itu serta sudah mengakui perbuatannya.

Febri menambahkan seharusnya hakim pengadilan tinggi mempertimbangkan keterbukaan Andi karena sudah membantu membuka kasus KTP-el menjadi lebih jelas.

Selain itu, seharusnya Andi mendapatkan perlindungan atas keterbukaannya tersebut dan bukan malah ditambahi hukuman penjara selama tiga tahun lamanya.

"Dalam konsep yang paling ideal tentu kita berharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala resiko yang dia tempuh bisa diberikan perlindungan hukum agar tidak ada kekhawatiran nanti terdakwa yang ingin atau bersedia sebagai Justice Collaborator. Kami berharap ada komitmen yang sama dari semua pihak terkait dengan hal ini," lanjutnya.

Namun pihak KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya kasasi untuk membantu agar status JC Andi tetap dikabulkan.

"Jadi putusan itu akan kita pelajari dan kita akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan kita lakukan secara lebih rinci," tukasnya.

Dalam putusan PT DKI Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA), Andi Narogong dikategorikan sebagai pelaku utama. Oleh karenanya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak status JC untuk Andi Narogong.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta selain itu juga memperberat pidana penjara terhadap pengusaha pengatur tender proyek KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi sebelas tahun. Adapun, putusan tersebut lebih tinggi tiga tahun dari vonis penjara pada tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 3 April 2018 itu, Andi Narogong juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 miliar. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya