Berita

Hukum

KPK Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Syafruddin Di Kasus BLBI

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 00:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi bukti kuat keterlibatan Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) yang menjadi tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pada dasarnya, kami sudah menemukan adanya bukti yang sangat kuat bahwa diduga terjadi kerugian negara lebih dari Rp 4,5 triliun terkait dengan penerbitan SKL atau surat keterangan lunas terhadap salah satu obligor BLBI yaitu BDNI," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).

Bahkan pihak KPK juga mengaku sudah mengantongi cukup bukti sehingga kasus yang menjerat mantan kepala BPPN itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.


"Kita lihat juga bagaimana prosesnya di BPPN dulu di KKSK, sehingga kita sampai pada kesimpulan bahwa memang SAT diduga melakukan tindak pidana korupsi di kasus ini dan seluruh bukti kami kira cukup, sehingga kita tingkatkan ke penuntutan," tukasnya.

Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, ia merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).

Akibat dari tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 negara mengalami kerugikan keuangan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun demikian Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung yakni Yusril Ihza Mahendra  menyebut tuduhan KPK terhadap kliennya dalam kasus BLBI salah alamat atau eror in persona. Yusril mengatakan KPK salah memahami alur permasalahan perkara itu.

Ia menilai bahwa yang seharusnya ditahan serta diadili oleh KPK bukanlah kliennya. Sebab Yusril menilai, apa yang dilakukan oleh Syafruddin sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya