Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli: Pasal 2 Ayat 1 (a) Dan (b) UU BUMN Sangat Bias Makna

RABU, 18 APRIL 2018 | 21:54 WIB | LAPORAN:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, bukan mengutamakan modal.

Begitu kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan, Koerniatmanto Soetoprawiro saat memaparkan keahliannya dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/4)

Sidang uji materi dengan nomor perkara 14/PUU-XVI/2018 ini menggugat dua pasal UU BUMN, yakni Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta Pasal 4 Ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara.


Koerniatmanto menilai, bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) UU BUMN sangat bias makna.

Hal itu dibuktikan dengan tidak dicantumkannya kata kemakmuran rakyat sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang merupakan landasan utama dari pembentukan UU BUMN.

Mengutip putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013, Koerniatmanto mengatakan, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta mengejar keuntungan.

"Mengejar keuntungan itu merupakan frasa yang masih koma dan belum titik. Mengejar keuntungan perlu dipertegas, bahwa hal ini demi mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Koerniatmanto.

Sementara itu, terkait frasa "ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah" dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, Koerniatmanto mengatakan hal tersebut telah menyebabkan penyelewengan atas makna Pasal 23C UUD 1945.

"Pasal 23C UUD mengamanatkan perubahan penyertaan modal pada BUMN diatur dengan Undang Undang telah didegradasi menjadi penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Di kesempatan yang berbeda akademisi Universitas Mulawarwan, Bernaulus Saragih menilai penyertaan modal oleh pemerintah terhadap BUMN harus melalui mekanisme kontrol yang baik agar perusahaan plat merah bisa lebih bertanggungjawab.

Bernaulus berpandangan BUMN harus menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mendistribusikan manfaat sumber daya alam yang berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Bukan justru menjadi perantasa asing, untuk mengkooptasi dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia," ujarnya.

Gugatan ini diajukan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut keberadaan pasal-pasal tersebut diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang, tiga BUMN dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Tiga BUMN tersebut, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Pemohon juga menilai, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain. Sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

Ketentuan ini, telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya