Berita

Joko Widodo/Net

Hukum

Pengacara Rusdianto Minta Jokowi Jadi Saksi Laporan Susi

RABU, 18 APRIL 2018 | 21:12 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan tersangka Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa dinilai bisa berimbas pada pemanggilan Presiden RI, Joko Widodo.

Kuasa Hukum Rusdianto, Najamuddin Lawing menjelaskan kasus yang menyeret klien sangat janggal sebab, Rusdianto hanya mengkritisi kebijakan Susi sebagai menteri, bukan bertujuan secara pribadi.

Menurutnya Susi seharusnya mempertangungjawabkan kritik yang diterima kepada masyarakat atau Presiden. Bukan malah melaporkan kliennya.


"Kritik sosial kan harus, dan itu atas nama jabatannya sebagai menteri, bukan bersifat pribadi," ujar Najamuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Kuasa Hukum Rusdianto lainnya, Abubakar Jum'at Lamatapo menilai juga menilai hal senada. Bahkan ia menai jika kritik terhadp menteri bisa berujung pada dugaan pencemaran nama baik, pihak yang menunjuk Susi bisa dimintai keterngan terkait pertangungjawaban Susi terhadap kebijakan yang telah diambil.

"Kami minta kepada Presiden untuk bisa menjadi saksi dalam perkara ini, karena anak buahnya, Ibu Susi itu membuat laporan (kepolisian) sepengetahuan presiden atau tidak," ujar Abubakar.

Sebelumnya Kementerian yang dipimpin Susi melaporkan Rusdianto ke Bareskrim Polri lantran, dengan nomor laporan polisi LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017.

Dalam laporan tersebut, Rusdianto dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook "Rusdianto Samawa Tarano Sagarino" dan akun Youtube "Rusdianto Samawa".

Dalam akun media sosial, Rusdianto kerap melontarkan kritik kepada Susi dan kebijakannya. Salah satunya yakni pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan.

Rusdianto disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). [nes]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya