Berita

Joko Widodo/Net

Hukum

Pengacara Rusdianto Minta Jokowi Jadi Saksi Laporan Susi

RABU, 18 APRIL 2018 | 21:12 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan tersangka Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa dinilai bisa berimbas pada pemanggilan Presiden RI, Joko Widodo.

Kuasa Hukum Rusdianto, Najamuddin Lawing menjelaskan kasus yang menyeret klien sangat janggal sebab, Rusdianto hanya mengkritisi kebijakan Susi sebagai menteri, bukan bertujuan secara pribadi.

Menurutnya Susi seharusnya mempertangungjawabkan kritik yang diterima kepada masyarakat atau Presiden. Bukan malah melaporkan kliennya.


"Kritik sosial kan harus, dan itu atas nama jabatannya sebagai menteri, bukan bersifat pribadi," ujar Najamuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Kuasa Hukum Rusdianto lainnya, Abubakar Jum'at Lamatapo menilai juga menilai hal senada. Bahkan ia menai jika kritik terhadp menteri bisa berujung pada dugaan pencemaran nama baik, pihak yang menunjuk Susi bisa dimintai keterngan terkait pertangungjawaban Susi terhadap kebijakan yang telah diambil.

"Kami minta kepada Presiden untuk bisa menjadi saksi dalam perkara ini, karena anak buahnya, Ibu Susi itu membuat laporan (kepolisian) sepengetahuan presiden atau tidak," ujar Abubakar.

Sebelumnya Kementerian yang dipimpin Susi melaporkan Rusdianto ke Bareskrim Polri lantran, dengan nomor laporan polisi LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017.

Dalam laporan tersebut, Rusdianto dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook "Rusdianto Samawa Tarano Sagarino" dan akun Youtube "Rusdianto Samawa".

Dalam akun media sosial, Rusdianto kerap melontarkan kritik kepada Susi dan kebijakannya. Salah satunya yakni pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan.

Rusdianto disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya