Berita

Foto: RMOL

Hukum

Menteri Susi Terancam Pidana

RABU, 18 APRIL 2018 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti terancam pidana jika kembali tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Abubakar Jum'at Lamatapo menanggapi Susi yang sudah dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan menjalankan tugas negara.

Menurut Abubakar, kehadiran seorang saksi, ahli maupun terdakwa merupakan suatu keniscayaan karena memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Kalau ada alasan bahwa ketidakhadiran tetap, KUHAP sudah mengatur, bisa diterima, dan sidang tetap lanjut dan dibacakan BAP-nya. Tapi kalau tidak ada satu alasan yang cukup mendasar sesuai dengan hukum, maka sepatutnya dia bisa dinyatakan memberikan keterangan palsu di depan penyidik, pejabat negara," tegasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Dijelaskannya, alasan tetap dalam KUHAP adalah meninggal dunia, sakit permanen, atau yang bersangkutan tinggal jauh di luar kota yang jangkauannya tidak bisa ditempuh. Jika memang demikian, maka keterangannya di depan penyidik bisa dibacakan.

"Tapi yang kami tahu kantor KKP itu kan dekat, hanya beberapa meter dari sini maka Ibu Susi tidak punya alasan untuk hadir. Tidak ada alasan hukum bagi Ibu Susi untuk tidak hadir," pungkasnya.

Menteri Susi memang tidak memenuhi panggilan pertama sidang pada Rabu (11/4) lalu.

Kali ini, Rabu (18/4) Susi kembali mangkir. Sidang pun terpaksa berlangsung tanpa kehadiran Susi. Sidang berikutnya diagendakan pada Rabu (25/4) pekan depan. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya