Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Hakim Batalkan Penyitaan Yacht 3,5 Triliun Rupiah

RABU, 18 APRIL 2018 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penyitaan yacht Equanimity tidak sah. Bareskrim Polri diperintahkan mengembalikan kapal mewah itu kepada pemiliknya.

"Menyatakan sita terhadap kapal Equanimity terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penyitaan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,"  pu­tus hakim tunggal Ratmoho.

"Membatalkan surat perintahpenyitaan. Menghukum temo­hon untuk mengembalikan ka­pal yacht Equanimity kepada pemohon," lanjutnya.


Dalam pertimbangan putusan,Ratmoho berpendapat seharus­nya Bareskrim mengikuti keten­tuan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Mengacu kepada beleid tersebut, FBI seharusnya mengajukan permintaan ban­tuan penyitaan ke Kementerian Hukum dan HAM dulu. Namun prosedur itu tak dilakukan.

FBI justru mengajukan permintaan operasi gabunganpenyitaan ke Polri. Menindaklanjuti permintaan itu, Bareskrim menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atau membuka perkara baru.

"Polri telah melampaui wewenang dalam melakukan penyitaan tersebut karena yang di­minta adalah untuk melakukan operasi gabungan, tetapi Polri malah melakukan perkara pi­dana sendiri dan berdasarkan KUHAP," nilai Ratmoho.

Penyitaan dilakukan untuk proses penyidikan perkara. Namun perkara dugaan tin­dak pidana pencucian uang di Amerika belum terbukti.Lantaran itu, menurut Ratmoho, Polri tidak dapat melakukan penyitaan yacht.

"Kalau belum ada tindak pidana yang terjadi di negara tersebut meminta sehingga, walaupun ada hubungan baik antara Polri dan FBI, tidak serta-merta Polri melakukan apa yang diminta dengan FBI. Karena Polri melakukan penda­laman terlebih dahulu atas ban­tuan tersebut," kata Ratmoho.

Gugatan praperadilan penyitaan ini diajukan Equanimity Cayman selaku pemilik yacht. Melalui kuasa hukumnya, Andi F Simangunsong, Equanimity meminta hakim membatal­kan surat perintah penyitaan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim tanggal 26 Februari 2018.

"Penyitaan yang dilaku­kan tidak sah karena me­langgar prosedur penyitaan dalam Undang Undang Nomor 1/2006," sebut Andi.

Untuk diketahui, yacht Equanimity diamankan Bareskrim saat berada di perairan Tanjung Benoa, Bali 28 Februari 2018. Kapal seharga Rp 3,5 triliun itu memasuki perairan Indonesia sejak November 2017 dan sempat berlayar ke Sorong, Raja Ampat, Maluku, NTB dan NTT. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya