Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PWI Jatim Beri Mosi Tidak Percaya Ke Dewan Pers

SELASA, 17 APRIL 2018 | 20:37 WIB | LAPORAN:

Dewan Pers mendapatkan mosi tidak percaya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dewan Pers diduga melakukan kinerja yang salah dan melanggar UU Pers dengan merubah tanggal peringatan Hari Pers Nasional (HPN).

PWI Jatim merasa Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari sesuai dengan Keppres 5/1985. Penghargaan atas perjuangan wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, termasuk di masa reformasi, maka sangat perlu menguatkan HPN pada 9 Februari.

"Tanggal 9 Februari itu merupakan kebersamaan seluruh media dan organisasi wartawan yang berbeda, menyatakan sikap tanggal 9 Februari sebagai hari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1946,” kata Jurubicara PWI Jawa Timur, Lutfi Hakim dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/4).

PWI Jatim juga meminta pemerintah mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, yang sama sekali tidak mengatur mengenai perubahan HPN.

Bahkan, menurut Lutfi, verifikasi perusahaan pers sesuai dengan UU Pers, harus dikembalikan ke organisasi perusahaan pers dan Dewan Pers hanya berfungsi mendata.

"Demikian juga dalam melakukan kompetensi wartawan, harus diserahkan sepenuhnya kepada organisasi kewartawanan yang profesional dan bertanggung jawab. Sedangkan Dewan Pers hanya menerima data, bukan memverifikasi,” terangnya.

Pemerintah, lanjut dia, harus bertindak tegas menjaga NKRI dari berbagai upaya memecah belah dan menghilangkan sejarah yang sifatnya justru tidak mendukung pers bebas yang bertanggung jawab.

Menurutnya, pengubahan HPN dengan memandang sebelah perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, serta mempunyai sejarah perjuangan sangat panjang, sama dengan mengubur perjuangan wartawan Indonesia masa lalu.

Lutfi mengimbau, rekrutmen Dewan Pers harus proporsional sesuai dengan jumlah anggota wartawan yang profesional, dan jumlah perusahaan pers yang sesuai dengan UU Pers.

"Sebab verifikasi yang tidak profesional dari Dewan Pers, justru melanggar pasal 28 UUD, menyumbat aspirasi masyarakat pers. Sementara aspirasi masyarakat saja diberi hak asasi," jelasnya. [sam]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya