Berita

Hukum

KPK Mau Tarik Lagi Penyidik Ahli Kasus BLBI

SELASA, 17 APRIL 2018 | 19:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penarikan kembali penyidik Polri, Muhammad Irhamni. Hal itu dilakukan guna menuntaskan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Memang ada kebutuhan. Terus terang yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut dia, KPK memerlukan bantuan Irhamni untuk mengungkap kasus SKL BLBI karena dia mumpuni dan mempunyai pengetahuan lebih pada kasus itu.


"Pada saat kami mau memproses, kami kan memerlukan pengetahuan yang sangat khusus. Transfer of knowledge dari yang bersangkutan, ini yang sebetulnya kenapa terjadi rekrutmen begitu karena kebutuhannya snagat spesifik," lanjutnya.

Walau begitu, Agus tidak mau terburu-buru menarik Irhamni, karena ada pendapat yang berseberangan. Ada yang berpendapat Irhamni tidak diperbolehkan masuk kembali karena masa tugasnya sudah selesai, begitu juga sebaliknya.

"Karena ada dua pendapat yang berseberangan, makanya ini kita ditunda. Dikaji oleh temen-temen biro hukum yang akan ajak ahli dari luar. Yang bener itu pendapat yang mana," tukasnya.

KPK baru menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung sebagai tersangka di perkara ini. Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp 4,58 Triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.

Namun berkali-kali Bos PT Gajah Tunggal, Tbk dan istri  dipanggil oleh KPK secara patut, keduanya selalu mangkir pemeriksaan penyidik.Sementara Syafruddin kini sudah ditahan penyidik KPK. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya