Berita

Hukum

KPK Mau Tarik Lagi Penyidik Ahli Kasus BLBI

SELASA, 17 APRIL 2018 | 19:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penarikan kembali penyidik Polri, Muhammad Irhamni. Hal itu dilakukan guna menuntaskan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Memang ada kebutuhan. Terus terang yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut dia, KPK memerlukan bantuan Irhamni untuk mengungkap kasus SKL BLBI karena dia mumpuni dan mempunyai pengetahuan lebih pada kasus itu.


"Pada saat kami mau memproses, kami kan memerlukan pengetahuan yang sangat khusus. Transfer of knowledge dari yang bersangkutan, ini yang sebetulnya kenapa terjadi rekrutmen begitu karena kebutuhannya snagat spesifik," lanjutnya.

Walau begitu, Agus tidak mau terburu-buru menarik Irhamni, karena ada pendapat yang berseberangan. Ada yang berpendapat Irhamni tidak diperbolehkan masuk kembali karena masa tugasnya sudah selesai, begitu juga sebaliknya.

"Karena ada dua pendapat yang berseberangan, makanya ini kita ditunda. Dikaji oleh temen-temen biro hukum yang akan ajak ahli dari luar. Yang bener itu pendapat yang mana," tukasnya.

KPK baru menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung sebagai tersangka di perkara ini. Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp 4,58 Triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.

Namun berkali-kali Bos PT Gajah Tunggal, Tbk dan istri  dipanggil oleh KPK secara patut, keduanya selalu mangkir pemeriksaan penyidik.Sementara Syafruddin kini sudah ditahan penyidik KPK. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya