Berita

Foto: RMOL

Bisnis

Driver Online Tak Takut Pelanggan Lari Ke Transportasi Umum

SENIN, 16 APRIL 2018 | 18:13 WIB | LAPORAN:

Driver jasa aplikasi transportasi yang tergabung dalam Koalisi Kesejahteraan Driver Online (KKDO) Indonesia tidak takut masyarakat berpindah ke transportasi umum jika tarif dinaikkan.

Koordinator KKDO Indonesia, Alexander AS mengatakan, pihaknya akan menyerahkan penilaian kepada masyarakat yang selama ini merasakan pelayanan mereka.

"Biar pasar yang akan melihat kondisi dilapangan seperti apa, karena pasar yang akan menentukan. Ini kan jasa pelayanan, dengan pelayanan yang lebih baik, penumpang tidak akan bergeser ke angkutan lain kalau emang temen-temen tertib," ujarnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/4)


Masih menurut Alexander, para pengguna jasa aplikasi online ini tidak akan kecewa walaupun membayar dengan harga yang lebih mahal. Sebab, masyarakat akan diberi fasilitas yang terbaik seperti menggunakan mobil pribadi.

"Tidak akan berpengaruh kalau kendaraannya bersih dn sebagainya karena online ini semua seakan-akan penumpang merasa privet naik angkutan ini," jelasnya.

Para pengemudi online ini menuntut perusahaan aplikasi pelayanan berbasis online yakni Gocar dan Grabcar untuk menaikkan tarif dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.600.

Selain itu mereka juga menuntut para penyedia aplikasi untuk mengabulkan tiga belas tuntutan yang mereka sampaikan.

Ketigabelas tuntutan tersebut antara lain adalah menolak penyedia aplikasi menjadi perusahaan penyelenggara transportasi umum, suspend sepihak yang banyak merugikan driver online tidak diberlakukan, mencabut taksi reguler dari aplikasi, hilangkan order prioritas, buat tombol keamanan dan jaminan serta santunan atas kecelakaan dan kriminalitas bagi kemanusiaan.

Selain itu mereka juga menuntut insentif bonus disesuaikan dengan jam kerja estimasi satu trip sama dengan satu jam, konsumen dikenakan biaya pembatalan, minimal tarif Rp 20.000, turunkan fee aplikator maksimal 5 persen, konsumen mendaftar menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK), sediakan fasilitas voice call dengan driver dan konsumen, sebelum membuat kebijakan aplikasi wajib berdiskusi dengan pengemudi atau driver serta pemutihan suspend. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya