Berita

Foto: RMOL

Bisnis

Driver Online Tak Takut Pelanggan Lari Ke Transportasi Umum

SENIN, 16 APRIL 2018 | 18:13 WIB | LAPORAN:

Driver jasa aplikasi transportasi yang tergabung dalam Koalisi Kesejahteraan Driver Online (KKDO) Indonesia tidak takut masyarakat berpindah ke transportasi umum jika tarif dinaikkan.

Koordinator KKDO Indonesia, Alexander AS mengatakan, pihaknya akan menyerahkan penilaian kepada masyarakat yang selama ini merasakan pelayanan mereka.

"Biar pasar yang akan melihat kondisi dilapangan seperti apa, karena pasar yang akan menentukan. Ini kan jasa pelayanan, dengan pelayanan yang lebih baik, penumpang tidak akan bergeser ke angkutan lain kalau emang temen-temen tertib," ujarnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/4)


Masih menurut Alexander, para pengguna jasa aplikasi online ini tidak akan kecewa walaupun membayar dengan harga yang lebih mahal. Sebab, masyarakat akan diberi fasilitas yang terbaik seperti menggunakan mobil pribadi.

"Tidak akan berpengaruh kalau kendaraannya bersih dn sebagainya karena online ini semua seakan-akan penumpang merasa privet naik angkutan ini," jelasnya.

Para pengemudi online ini menuntut perusahaan aplikasi pelayanan berbasis online yakni Gocar dan Grabcar untuk menaikkan tarif dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.600.

Selain itu mereka juga menuntut para penyedia aplikasi untuk mengabulkan tiga belas tuntutan yang mereka sampaikan.

Ketigabelas tuntutan tersebut antara lain adalah menolak penyedia aplikasi menjadi perusahaan penyelenggara transportasi umum, suspend sepihak yang banyak merugikan driver online tidak diberlakukan, mencabut taksi reguler dari aplikasi, hilangkan order prioritas, buat tombol keamanan dan jaminan serta santunan atas kecelakaan dan kriminalitas bagi kemanusiaan.

Selain itu mereka juga menuntut insentif bonus disesuaikan dengan jam kerja estimasi satu trip sama dengan satu jam, konsumen dikenakan biaya pembatalan, minimal tarif Rp 20.000, turunkan fee aplikator maksimal 5 persen, konsumen mendaftar menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK), sediakan fasilitas voice call dengan driver dan konsumen, sebelum membuat kebijakan aplikasi wajib berdiskusi dengan pengemudi atau driver serta pemutihan suspend. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya