Berita

Foto/Net

Hukum

22 Saksi Diperiksa Untuk Tersangka 38 Anggota Dan Mantan Anggota DPRD Sumut

SENIN, 16 APRIL 2018 | 09:46 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 22 orang saksi terkait kasus suap yang melibatkan 38 anggota dan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan tersebut adalah lanjutan dari pemeriksaan saksi sebelumnya.

"Hari ini penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (16/4).


Febri menjelaskan pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut. Dalam pemerikaaan tersebut, tim penyidik terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.

Ditambahkan bahwa ada empat dugaan kondisi penerimaan suap yang menyeret para wakil rakyat tersebut.

"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," lanjutnya.

Febri pun mengingatkan agar baik para tersangka maupun saksi dapat bertindak kooperatif agar kasus dapat terselesaikan secepatnya dan sebagai faktor meringankan nanti pada saat tuntutan.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus ini koperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," tukasnya.

Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut.

Atas perbuatannya tersebut, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya