Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Produsen Miras Oplosan Harus Dihukum Denda Maksimal Dan Bui Seumur Hidup

MINGGU, 15 APRIL 2018 | 04:30 WIB | LAPORAN:

Diperlukan hukuman maksimal bagi para produsen dan penjual minuman keras oplosan yang belakangan mulai menghantui kembali masyarakat Indonesia.

Begitu dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuwan dan praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (14/4).

Selain itu, menurut dia, kesatuan tindakan yang sama antara Polisi, Jaksa dan Hakim juga diperlukan guna memberantas peredaran miras oplosan.


"Hal itu diperlukan agar pelaku penjual dan produsen minuman oplosan dihukum setingginya agar jera. Karena ini sangat membahayakan keamanan nasional dan berkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia," jelas dia.

Azmi merasa diperlukan formulasi penerapan pasal pembunuhan sejak awal di tingkat kepolisian bagi penjual dan pembuat minuman oplosan yang dengan unsur sengaja mengetahui perbuatan dan akibatnya.

"Perlu dibuat regulasi tambahan dan sanksi baru berupa sanksi seumur hidup dan sanksi denda maksimal bagi si penjual dan si produsen minuman oplosan ini, karena melihat dampaknya yang masif, menimbulkan kejahatan yang lebih besar dan merusak generasi bangsa," jelasnya.

Azmi menambahkan, saat ini korban miras oplosan sudah banyak dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ada yang cacat, bahkan meninggal dunia.

"Sehingga sanksi selain pidana penjara seumur hidup dan denda  patut diterapkan. Maka negara melalui aparatur dan organ  lembaganya harus bergerak cepat dan terarah melindungi warganya. Mereka tidak boleh diam karena nanti negara dapat dianggap melakukan pembiaran tentunya akan diminta tanggung jawab," demikian Dosen Hukum Pidana ini. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya