Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Produsen Miras Oplosan Harus Dihukum Denda Maksimal Dan Bui Seumur Hidup

MINGGU, 15 APRIL 2018 | 04:30 WIB | LAPORAN:

Diperlukan hukuman maksimal bagi para produsen dan penjual minuman keras oplosan yang belakangan mulai menghantui kembali masyarakat Indonesia.

Begitu dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuwan dan praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (14/4).

Selain itu, menurut dia, kesatuan tindakan yang sama antara Polisi, Jaksa dan Hakim juga diperlukan guna memberantas peredaran miras oplosan.


"Hal itu diperlukan agar pelaku penjual dan produsen minuman oplosan dihukum setingginya agar jera. Karena ini sangat membahayakan keamanan nasional dan berkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia," jelas dia.

Azmi merasa diperlukan formulasi penerapan pasal pembunuhan sejak awal di tingkat kepolisian bagi penjual dan pembuat minuman oplosan yang dengan unsur sengaja mengetahui perbuatan dan akibatnya.

"Perlu dibuat regulasi tambahan dan sanksi baru berupa sanksi seumur hidup dan sanksi denda maksimal bagi si penjual dan si produsen minuman oplosan ini, karena melihat dampaknya yang masif, menimbulkan kejahatan yang lebih besar dan merusak generasi bangsa," jelasnya.

Azmi menambahkan, saat ini korban miras oplosan sudah banyak dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ada yang cacat, bahkan meninggal dunia.

"Sehingga sanksi selain pidana penjara seumur hidup dan denda  patut diterapkan. Maka negara melalui aparatur dan organ  lembaganya harus bergerak cepat dan terarah melindungi warganya. Mereka tidak boleh diam karena nanti negara dapat dianggap melakukan pembiaran tentunya akan diminta tanggung jawab," demikian Dosen Hukum Pidana ini. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya