Berita

Bisnis

Perusahaan Bermasalah Hukum Tidak Bisa IPO

SABTU, 14 APRIL 2018 | 05:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perusahaan yang tersandung permasalahan hukum tidak dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum dalam kegiatan penawaran Efek.

Begitu tegas pengamat pasar modal Reza Priyambada menanggapi sengketa hukum antara production house, SinemArt dengan RCTI.

“Perusahaan yang sedang mengalami permasalahan hukum, baik secara perdata ataupun pidana, tidak dapat melakukan IPO di pasar bursa,” ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (13/4).


Secara terpisah praktisi hukum bisnis dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing juga menyebut bahwa perusahan bermasalah hukum tudak bisa melakukan IPO. Dia bahkan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mengawasi setiap perusahaan yang hendak melakukan IPO.

Perusahaan yang masuk bursa, kata dia, harus dipastikan tidak cacat hukum agar tidak merugikan masyarakat.

"OJK harus melihat profil perusahaan tersebut apakah sehat. Bukan hanya dari catatan keuangan, tetapi juga catatan hukum,” sebutnya.

Perlawanan yang dilakukan SinemArt dalam melawan gugatan RCTI ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dalam kasus ini, SinemArt dinyatakan bersalah dalam perkara gugatan wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group, yang sebelumnya bernama Elang Permata Cakrawala.

SinemArt dijatuhi 3 hukuman sekaligus, yaitu diharuskan menghentikan dan/atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham PT Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group. Kemudian membayar ganti rugi senilai Rp 2,64 triliun dan meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.

Namun demikian, SinemArt menilai putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Mereka berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober tahun lalu.

Sengketa antara SinemArt dan RCTI bermula dari deal bisnis antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), yang memiliki stasiun televisi SCTV dengan para pemilik SinemArt termasuk Leo Sutanto.

SCMA sepakat mengambil 80 persen saham SinemArt dari pemilik lama melalui anak usaha SCMA, yakni PT Indonesia Entertainment Group yang sebelumnya bernama Elang Permata Cakrawala.

Deal bisnis dilakukan pada Januari 2017, sementara peluncuran acara yang diproduksi SinemArt di SCTV dilakukan mulai 20 Februari 2017.

Pihak RCTI menyatakan ada wanprestasi yang dilakukan oleh SinemArt dalam perjanjian jual beli saham tersebut.

RCTI kemudian melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Sinemart dan Leo Sutanto yang didaftarkan pada 6 Januari 2017. Adapun nomor  register gugatan ini adalah  9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. [ian]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya