Berita

Foto: RMOL

Hukum

NAKO Tuntut Hakim Tolak Pledoi Setnov

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 20:36 WIB | LAPORAN:

Sejumlah massa yang tergabung dalam Nusantara Anti Korupsi (NAKO) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Aksi ini digelar untuk mendesak hakim pengadilan Tipikor untuk menolak nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el), Setya Novanto atas vonis 16 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi yang digelar oleh puluhan orang yang mengenakan topeng bergambar wajah Novanto itu digelar saat sidang tengah berlangsung.


Koordinator aksi NAKO, Fahris mengatakan hakim seyogyanya menolak semua pledoi yang diajukan pihak mantan Ketua Umum Partai Golkar yang akrab disapa Setnov itu karena selama ini dia sudah sering mempertontonkan drama-drama.

"Apakah hakim percaya dengan nyanyian politiknya itu," katanya di lokasi.

Bukan tanpa sebab, menurut dia, publik yang tak paham hukum saja percaya bahwa selama ini Setnov sudah melakukan berbagai sandiwara. Salah satunya yakni kecelakaan mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik saat dia menjadi buronan komisi anti rasuah.

Untuk itu, selain menolak pledoi, hakim dimintanya juga tak mempercayai semua nyanyian Setnov. Terlebih nyanyian tersebut tak disertai dengan bukti yang kuat.

"Setnov menghalalkan segala cara, makanya sulit untuk dipercaya," tekan Fahris.

Dia kemudian mengapresiasi ketegasan JPU yang menolak untuk memberikan status Justice Collaborator (JC) mantan Ketua DPR RI itu. Apalagi Setnov masih saja tak mengaku bersalah.

"Dia saja masih belum mengakui kesalahannya masa sudah mengajukan JC. Jadi sudah sangat tepat langkahnya untuk tidak memberikan status JC pada Setnov," tukasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya