Berita

Hukum

Resmi, BUMN Nindya Karya Dan Tuah Sejati Tersangka Korupsi Dermaga Sabang

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 21:11 WIB | LAPORAN:

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.

"KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).

NK yang bergerak di bidang jasa konstruksi menjadi BUMN pertama yang berstatus tersangka korporasi. PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Laode mengatakan penetapan tersangka kepada dua korporasi tersebut setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup.

Anggaran proyek pembangunan dermaga Sabang terus mengalami meningkat dari tahun 2006 sampai 2011. Pada 2006 anggaran turun sebesar Rp 8 miliar, 2007 sebesar Rp 24 miliar, 2008 sebesar Rp 124 miliar, 2009 sebesar Rp 164 miliar, 2010 sebesar Rp 180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp 285 miliar.

Syarif menjelaskan tahun 2004 sudah dianggarkan senilai Rp 7 miliar, manum tidak dikerjakan karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp 1,4 miliar.

Syarif melanjutkan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek dermaga Sabang yang melibatkan PT NK dan PT TS di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.

Kemudian penyusunan HPS direkayasa dan dilakukan penggelembungan harga. Perkejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam, dan terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.

"Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 313 miliar," tukas Syarif.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya