Berita

Foto/Net

Butuh Masukan Berbagai Pihak, Kemnaker Gelar FGD Skill Development Fund

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 18:43 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah meminta masukan dari berbagai pihak terkait rencana penerapan Skill Development Fund (SDF) atau  skema dana pengembangan  pelatihan keterampilan  kerja.

Juga tunjangan sosial bagi pengangguran dan korban PHK  atau Unemployment Benefit (UB) yang lagi dikaji lintas kementerian dan lembaga.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengingatkan ada lima tantangan yang harus dikaji secara mendalam dalam rencana penerapan SDF dan UB.


Hasil dari kebijakan skema pembiayaan, kata Hanif nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM, mempercepat pengurangan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Forum Group Discussion dengan tema Skill Development Fund (SDF) yang digelar Ditjen Binalattas Kemnaker dan Pokja Komite Pelatihan Vokasi Nasional di Jakarta, Jum'at (13/4).

Kelima tantangan itu. Pertama, pentingnya lapangan kerja berkualitas atau kualitas pekerjaan layak.

Kedua reorientasi pendidikan yang dibutuhkan untuk memastikan agar proses pendidikan benar-benar deman driven.

Ketiga kesempatan upskilling dan reskilling. Keempat bantalan sosial untuk korban PHK atau unemployment benefit yang perlu ada solusinya.

Kelima labour market information (informasi pasar kerja) yang masih sangat lemah dan belum biaa diandalkan.

"Kalau lima tantangan di atas, bisa dicari solusinya dan hari ini kita fokus ke SDM, saya percaya perubahan yang akan datang ini atau yang sedang terjadi di dunia ini tidak akan melibas ke Indonesia," kata Menaker Hanif.

Hingga saat ini, kata Hanif, Kemnaker terus mematangkan kajian dan rencana SDF dan UB agar memiliki roadmap lebih jelas.  Konsep idealnya, kombinasi alokasi anggaran negara, peningkatan manfaat tambahan untuk  SDF dan UB BPJS Ketenagakerjaan, restrukturisasi iuran-iuran perusahaan dan pekerja plus akumulasi dan pemanfaatan dana-dana dari perusahaan melalui berbagai skema. Seperti CSR dan skema lain.

"Pendek kata, kita ingin SDF dan UB nantinya sustainable  (berkelanjutan) agar disainnya bisa memastikan itu dapat berjalan dengan baik," katanya.

Jika memakai alokasi APBN semata, kata Hanif tentu tidak akan sustain, tetapi alokasi APBN sangat penting bagi inisiatif awal.

"Istilah saya biar ada keranjangnya dulu untuk SDF dan UB. Selanjutnya kita perkuat dengan roadmap yang sustainable, termasuk mengembangkan asuransi sosial kita, " katanya.

Jika pemerintah memulai SDF dan UB melalui APBN, terang Hanif, maka seluruh stakeholder terkait akan semakin tergugah berpartisipasi aktif dalam investasi SDM.

Menaker berharap  SDF dan UB bisa dimulai tahun 2019 sesuai  kemampuan fiskal yang ada. Dimulai dari sektor tertentu, profesi tertentu dan jabatan tertentu yang dianggap paling rentan dan paling membutuhkan SDF dan UB.

SDF dan UB, kata Hanif,  bisa diberikan untuk calon pekerja dan pekerja terPHK dengan kualifikasi tertentu baik itu sektor profesi atau jabatan maupun besaran gaji.

Hanif berharap dari FGD SDF ini muncul rumusan konkrit tentang bagaimana membangun atau memulai SDF di Indonesia.

"Harapan saya kita punya roadmap yang jelas mengenai SDM. Kalau kita berpikir ideal SDM ke depan dan UB maka perlu pastikan roadmap secara jelas dan cari roadmap ideal, " ujarnya.

Sementara Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono melaporkan tugas kelompok kerja SDF.

Kata Bambang  ada dua tugas kelompok ini. Pertama,  proses atau tahapan dalam penyusunan dokumen kebijakan SDF setelah melalui tahapan review, literatur dan dokumen.

Kedua untuk mengidentifikasi pengalaman industri dan perusahaan dalam pelatihan vokasi dan investasi SDM.

Sedangkan, Ketua Apindo Anton Supit tugas pokok pemerintah adalah menghapus kemiskinan dan mensejahterakan bangsa. Karena itu paling efektif adalah memberi lapangan kerja.

"Lapangan kerja hanya akan ada kalau  ada iklimn investasi yang baik sehingga investor masuk, " ujarnya. [dzk]

 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya