Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Baca Pledoi, Setnov Seret Kemendagri Paling Berwenang Dalam Proyek KTP-El

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 12:43 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi atas dakwaan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Dalam pembacaan pledoinya, mantan Ketua DPR RI ini membantah telah melakukan intervensi dalam pengadaan KTP-el untuk menguntungkan diri sendiri.

"Pertama saya tidak pernah melakukan intervensi, terhadap pembiayaan penerapan KTP berbasis NIK, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujarnya Novanto di hadapan majelis hakim.


Menurutnya dari kronologi pertemuan tidak dapat menggambarkan atau membuktikan hal tersebut.

"Sumber pendanaan KTP berbasis NIK, adapun kronologi pertemuan yang melibatkan saya, tidak menggambarkan ataupun membuktikan pertemuan tersebut untuk menguntungkan diri saya dan orang lain," paparnya.

Novanto menambahkan, yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan KTP-el adalah Kemendagri. Awalnya, sumber pendanaan proyek akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.

Namun pada akhir November 2009, masih kata Novanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengajukan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) murni.

Untuk mengubah sumber pembiayaan KTP-el itulah dibutuhkan persetujuan DPR.

"Jadi DPR hanya persetujuan di atas rancangan anggaaran yang diajukan Kemendagri," kata Novanto.

Sebelum melakukan bantahan atas tindakan intervensi, Novanto sempat menceritakan kisah hidupnya hingga dapat menduduki kursi ketua DPR  dan Ketua Umum Partai Golkar.

Setya Novanto dituntut dengan hukuman pidana selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan pada persidangan yang lalu (Kamis, 29/3).

Ia diminta mengganti  7.435.000 dolar AS dipotong dengan uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke pihak KPK.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya