Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Baca Pledoi, Setnov Seret Kemendagri Paling Berwenang Dalam Proyek KTP-El

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 12:43 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi atas dakwaan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Dalam pembacaan pledoinya, mantan Ketua DPR RI ini membantah telah melakukan intervensi dalam pengadaan KTP-el untuk menguntungkan diri sendiri.

"Pertama saya tidak pernah melakukan intervensi, terhadap pembiayaan penerapan KTP berbasis NIK, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujarnya Novanto di hadapan majelis hakim.


Menurutnya dari kronologi pertemuan tidak dapat menggambarkan atau membuktikan hal tersebut.

"Sumber pendanaan KTP berbasis NIK, adapun kronologi pertemuan yang melibatkan saya, tidak menggambarkan ataupun membuktikan pertemuan tersebut untuk menguntungkan diri saya dan orang lain," paparnya.

Novanto menambahkan, yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan KTP-el adalah Kemendagri. Awalnya, sumber pendanaan proyek akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.

Namun pada akhir November 2009, masih kata Novanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengajukan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) murni.

Untuk mengubah sumber pembiayaan KTP-el itulah dibutuhkan persetujuan DPR.

"Jadi DPR hanya persetujuan di atas rancangan anggaaran yang diajukan Kemendagri," kata Novanto.

Sebelum melakukan bantahan atas tindakan intervensi, Novanto sempat menceritakan kisah hidupnya hingga dapat menduduki kursi ketua DPR  dan Ketua Umum Partai Golkar.

Setya Novanto dituntut dengan hukuman pidana selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan pada persidangan yang lalu (Kamis, 29/3).

Ia diminta mengganti  7.435.000 dolar AS dipotong dengan uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke pihak KPK.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya