Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Baca Pledoi, Setnov Seret Kemendagri Paling Berwenang Dalam Proyek KTP-El

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 12:43 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi atas dakwaan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Dalam pembacaan pledoinya, mantan Ketua DPR RI ini membantah telah melakukan intervensi dalam pengadaan KTP-el untuk menguntungkan diri sendiri.

"Pertama saya tidak pernah melakukan intervensi, terhadap pembiayaan penerapan KTP berbasis NIK, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujarnya Novanto di hadapan majelis hakim.


Menurutnya dari kronologi pertemuan tidak dapat menggambarkan atau membuktikan hal tersebut.

"Sumber pendanaan KTP berbasis NIK, adapun kronologi pertemuan yang melibatkan saya, tidak menggambarkan ataupun membuktikan pertemuan tersebut untuk menguntungkan diri saya dan orang lain," paparnya.

Novanto menambahkan, yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan KTP-el adalah Kemendagri. Awalnya, sumber pendanaan proyek akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.

Namun pada akhir November 2009, masih kata Novanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengajukan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) murni.

Untuk mengubah sumber pembiayaan KTP-el itulah dibutuhkan persetujuan DPR.

"Jadi DPR hanya persetujuan di atas rancangan anggaaran yang diajukan Kemendagri," kata Novanto.

Sebelum melakukan bantahan atas tindakan intervensi, Novanto sempat menceritakan kisah hidupnya hingga dapat menduduki kursi ketua DPR  dan Ketua Umum Partai Golkar.

Setya Novanto dituntut dengan hukuman pidana selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan pada persidangan yang lalu (Kamis, 29/3).

Ia diminta mengganti  7.435.000 dolar AS dipotong dengan uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke pihak KPK.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya