Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Belum Proses Penyelidikan Bank Century

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 04:17 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum melakukan proses penyelidikan dalam kasus megaskandal dana talangan Bank Century.

"Tentu kita lihat lebih lanjut bagaimana penanganan perkara ini. Sejauh ini belum ada proses penyelidikan yang dilakukan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Namun, KPK enggan bila disebut bahwa proses hukum dalam kasus ini berhenti setelah Budi Mulia dijatuhi hukuman pidana. KPK menegaskan bahwa kasus ini masih terus berjalan.


"Seperti yang saya tegaskan, penanganan perkara ini tidak dihentikan. Karena kalau kemudian ditangani lebih lanjut, pendalaman-pendalaman terhadap fakta persidangan masih memungkinkan dilakukan. Ada banyak alur yang sesuai hukum acara berlaku masih bisa dilakukan," lanjut Febri.

Febri menambahkan masih banyak proses yang dapat dilakukan dan memungkinkan.

"Banyak alternatif proses yang bisa dilakukan, penyelidikan satu hal, pengembangan penyelidikan juga bisa, pengembangan penututan juga bisa. Secara teknis itu memungkinkan," tukasnya.

Dari 15 tahun masa kurungan, Budi Mulya sudah menjalani hukumannya selama empat setengah tahun. Namun dalam kurun waktu empat setengah tahun tersebut, kasus Bank Century juga tak kunjung menemukan titik terang, KPK juga tak kunjung memproses maupun menahan tersangka baru yang terlibat.
 
Baru-baru ini, kasus Bank Century menjadi sorotan dengan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Effendi Mukhtar meminta KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus Bank Century.

Dalam putusannya, Hakim Effendy meminta pihak KPK menetapkan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) termasuk mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono. Selain Boediono, Effendy juga meminta KPK mentersangkakan petinggi Bank Indonesia lainnya yakni Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya