Berita

Hukum

Penyelidikan Century Masuk Angin Karena Kekuasaan

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 22:36 WIB | LAPORAN:

Pengusutan megakorupsi bailout Bank Century Rp 6,7 triliun mandek alias jalan di tempat. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman yang baru-baru ini memenangkan gugatan praperadilan atas KPK terkait penanganan kasus ini, menyebut dua hal yang membuat pengusutan oleh lembaga anti rasuah berlangsung lama.

"Saya tetap pada pernyataan sebelumnya. Yang bisa menghambat proses penyidikan hanya dua; keuangan atau kekuasaan. Kalau keuangan tidak mungkin lah, ya berarti kekuasaan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Dia menegaskan pandangannya tentang peran kekuasaan telah menghambat pihak KPK untuk mengusut kasus ini bukan hanya sekedar dugaan semata.


"Saya sudah nggak menduga lagi, tapi menuduh," tukasnya.

KPK sudah berhasil memenjarakan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya dengan masa tahanan 15 tahun. Budi Mulya sudah menjalani hukumannya 4,5 tahun. Namun setelah itu tidak ada penyelidikan dan penetapan tersangka baru yang dilakukan KPK.

Baru-baru ini kasus Bank Century menjadi sorotan usai Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Effendi Mukhtar meminta KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus Bank Century.

Hakim Effendy meminta pihak KPK menetapkan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) termasuk mantan Gubernur BI sekaligus mantan wakil presiden RI, Boediono. Selain Boediono Effendy juga meminta KPK mentersangkakan petinggi Bank Indonesia lainnya yakni Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede.[dem]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya