Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak serius menangani kasus megaskandal dana talangan Bank Century.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahkan menilai penanganan kasus ini bertolak belakang dengan pengungkapan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). Dalam kasus KTP-el, KPK bergerak cepat atau gesit dalam memunculkan tersangka baru.
Sementara kasus Bank Century seolah mati suri seiring vonis yang dijatuhkan kepada mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
"Saya boleh iri dong? e-KTP bagaimana? Saya juga urus perkara e-KTP. Saya sampai ke Singapura untuk mencari Paulus Tanos pada 2012. Setelah Irman dan Sugiharto, putusan belum inkracht lalu sudah ke Andi Narogong," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4)
Menurut Boyamin, jika memang kasus Bank Century jadi prioritas, maka seharusnya ada perkembangan dari kasus tersebut. Namun yang terlihat adalah pihak KPK lebih mengutamakan kasus yang lain seperti KTP-el. KPK seolah lupa punya tanggung jawab untuk meneruskan pengusutan kasus megaskandal yang menggelontorkan uang negara senilai Rp 6,7 triliun.
"Kalau memang diutamakan seharusnya kasus Bank Century diselesaikan dulu. Boleh iri nggak saya dengan kasus e-KTP?" tukasnya.
Dari 15 tahun masa kurungan, Budi Mulya sudah menjalani hukumannya selama empat setengah tahun. Namun dalam kurun waktu empat setengah tahun tersebut kasus Bank Century juga tak kunjung menemukan titik terang. KPK juga tak kunjung memproses maupun menahan tersangka yang terlibat.
Baru-baru ini kasus Bank Century kembali menjadi sorotan setelah Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hakim Effendi Mukhtar meminta KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus Bank Century.
Dalam putusan tersebut, PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan mantan Gubernur BI yang juga mantan Wakil Presiden RI, Boediono. Selain Boediono, nama lain yang disebut harus ditetapkan sebagai tersangka yakni deputi gubernur BI ketika kasus tersebut muncul yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
Sore ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendampingi keluarga Budi Mulya mendatangi Kantor KPK. Mereka meminta KPK mematuhi putusan praperadilan PN Jaksel itu.
[ian]