Jaksa Agung M Prasetyo didorong untuk membentuk tim eksaminasi menyelidiki pelaksanaan lelang 76 hektare tanah milik Hendra Raharja di Kragilan. Diduga, lelang dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Jaksa Agung harus eksaminasi dugaan pelanggaran lelang ini. Karena jika ini betul terjadi pelanggaran, maka akan merusak citra kejaksaan dan pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (12/4).
Status tanah yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang tersebut terindikasi tidak jelas berasal dari putusan perkara pidana yang mana.
Eksaminasi atau penelitian ulang terhadap pelaksanaan lelang tersebut dilakukan karena pihak pengajuan lelang tanah berasal dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Fajar berharap, melalui eksaminasi ditemukan kebenaran materiil dan apakah sistem lelang dan pelaksanaan hasil putusan kasus yang dilaksanakan oleh kejaksaan sudah berjalan sesuai prosedur.
Eksaminasi ini perlu dilakukan untuk melihat apakah pengajuan lelang tanah tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sekaligus apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
"Tentunya Jaksa Agung harus mendapatkan klarifikasi jujur dari Kepala Pusat Pemulihan Aset dan aparat yang terkait penanganan proses lelang itu. Setelah dilakukan eksaminasi tentunya ada tindaklanjutnya," ucap dia.
Sementara pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan secara hukum seharusnya setiap tahapan penyelesaian penegakan hukum, termasuk lelang, harus dilakukan secara terbuka.
"Hal ini sesuai dengan asas dan prinsip penegakan hukum yang harus memenuhi asas transparansi dan kepastian hukum," kata dia.
Jika ada aparat tidak terbuka dalam melakukan proses penegakan hukum termasuk lelang tanah perkara, Fickar menyatakan patut dicurigai dan disinyalir ada sesuatu yang disembunyikan.
"Jadi sebaiknya dibuka dan dilaporkan pada atasannya sebagai kontrol dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, KPKNL Serang melakukan lelang 76 hektare tanah milik Hendra Raharja di Kragilan di penghujung bulan Maret 2018. Sayangnya, informasi detail lelang tersebut sangat sulit didapat. Hal ini dikarenakan KPKNL menayangkan iklan lelang di media lokal di wilayah Banten dan sulit dicari di website resmi DJKN.
Menurut Kasie Lelang KPKNL Serang, Kurniawan, lelang menerapkan sistem lelang tanpa kehadiran. "Lelang dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung, lelang tanpa kehadiran. Lelang email," kata dia.
Menurut informasi yang didapat, lelang yang diikuti 3 peserta pun dimenangkan PT Wana Mekar Kharisma Properti dengan harga limit Rp. 18.327.399.300 dan harga penawaran Rp. 28.000.000.000.[dem]