Berita

Foto: Net

Hukum

Bupati Abu Bakar Masih Diperiksa Penyidik KPK

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 13:52 WIB | LAPORAN:

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bandung Barat Abu Bakar sejak kedatangannya tadi malam (Rabu, 11/4) masih menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan, Jakarta Selatan.

Abu Bakar seorang diri tiba sekitar pukul 22.40 WIB di gedung KPK dengan menggunakan mobil pribadi.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Abu Bakar dalam keadaan sehat sejak diperiksa tadi malam.


"Pemeriksaan terhadap ABB, Bupati Bandung Barat masih berlangsung sampai siang ini. Informasi dari penyidik, yang bersangkutan dapat merespon pertanyaan dengan baik dan dalam keadaan sehat," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4),

Abu Bakar tidak ikut diringkus bersama enam orang lainnya karena beralasan harus menjalani pengobatan. Atas dasar kemanusiaan, pihak KPK pun memberi sedikit kelonggaran terhadap Abu Bakar untuk berobat.

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Abu Bakar masih seputar informasi awal.  "KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas," tukasnya.

Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK berhasil mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta.

Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wati dan Adiyoto selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya