Berita

Foto: Net

Bisnis

Pertamina Harus Memberikan Benefit, Bukan Hanya Mencari Profit

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 13:41 WIB

PEMERINTAH dalam hal ini Kementrian ESDM telah  mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan ketersediaan BBM jenis Premium di seluruh wilayah Indonesia, dan kenaikan harga BBM Umum harus mendapat persetujuan pemerintah.

Yang dimaksud dengan BBM Umum adalah BBM selain Premium dan Solar Subsidi, seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan juga produk SPBU Non Pertamina. Selama ini harga BBM Umum ditentukan sendiri oleh Pertamina dan perusahaan penyalur lainnya.

Kebijakan baru tersebut merupakan respon pemerintah terhadap situasi di lapangan yang makin mengkawatirkan, yaitu dinaikkannya harga Pertalite oleh Pertamina dan pada saat yang sama pasokan Premium berkurang,  sehingga terjadi kekosongan di banyak SPBU, terutama di Jawa. Situasi ini memicu keresahan masyarakat.


Langkah Kementerian ESDM ini tidak hanya akan mengurangi keresahan di kalangan masyarakat, tapi lebih jauh akan menjaga tingkat inflasi dan juga daya beli masyarakat.

Kita patut mengapresiasi kebijakan pemerintah ini karena akan menjamin pasokan Premium di Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan wilayah lain di seluruh Indonesia. Selama ini Pertamina terkesan setengah hati menjual Premium di Jamali karena Perpres 191/2014 memang tidak mewajibkan hal itu. Perpres inilah yang segera direvisi karena realitas di lapangan Premium masih dubutuhkan oleh masyarakat Jamali.

Dengan ketersediaan Premium dalam jumlah cukup, tidak akan timbul kesan Pertamina "memaksa" masyarakat menggunakan Pertalite dengan cara mengurangi pasokan Premium ke SPBU. Memang sudah saatnya masyarakat digiring untuk menggunakan BBM yang lebih pro lingkungan, atau sesuau standar Euro 4. Tapi akan sangat elok jika Pertamina melakukannya dengan cara-cara yang cerdas dan kreatif, sehingga migrasi konsumen dari Premium ke BBM yang lebih berkualitas dilakukan dengan kesadaran.

Terkait regulasi baru yang mengharuskan kenaikan harga bahan bakar umum (Pertalite dan Pertamax Series) seizin pemerintah, harus dilihat dalam konteks upaya pemerintah melindungi kepentingan konsumen. Selama ini karena harga bahan bakar umum non-subsidi tersebut sepenuhnya kewenangan korporasi, akibatnya tidak ada kontrol terhadap komoditi yang menjadi hajat hidup masyarakat luas tersebut. Kebijakan baru ini mengembalikan kehadiran negara pada proporsinya.

Pertamina tidak perlu kawatir akan mengalami kerugian berkepanjangan akibat kebijakan-kebijakan tersebut. Juga kebijakan lain seperti BBM Satu Harga. Sebab pemerintah  sudah memberi kompensasi dalam bentuk hak kelola blok-blok migas yang habis masa kontraknya, yang bisa dikapitalisasi untuk memperkuat keuangan perusahaan.

Dari Blok Mahakam, misalnya, Pertamina bisa membukukan penambahan aset hingga sekitar Rp 122  triliun. Belum lagi dalam waktu dekat pemerintah akan menyerahkan hak kelola 8 blok migas terminasi, yang tentunya akan sangat besar dampaknya bagi peningkatan kemampuan finansial Pertamina.

Yang tidak kalah penting untuk ditekankan, sebagai BUMN, Pertamina seharusnya tidak hanya peduli pada profit, tapi juga benefit. Menjaga daya beli masyarakat dan inflasi yang terjaga adalah benefit yang semestinya juga menjadi kepedulian Pertamina sebagai BUMN. Inilah arti strategis keberadaan BUMN yang membedakannya dengan korporasi swasta murni.

Tidak semata berorientasi profit, tapi juga benefit berupa kemanfaatan dan kebaikan untuk rakyat, mestinya menjadi paradigma baru dalam pengelolaan BUMN kita.[***]


Mamit Setiawan

Direktur Executive Energy Watch
    

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya