Berita

M. Iqbal/RMOL

Hukum

Polri Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Pengedar Dan Pembuat Miras Oplosan

RABU, 11 APRIL 2018 | 23:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Akibat minuman keras oplosan ratusan nyawa melayang sia-sia. Namun produksi dan peredarannya terus bertambah.

Dalam upaya menekan dan menghilangkannya, Polri akan mengkaji untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana bagi pembuat dan pengedar miras oplosan.

Begitu diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4).


"Ini kan konstruksi pasalnya baru UU pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kita akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Mereka meracik dan penjual bisa dijerat dengan pasal itu," kata Iqbal.

Dengan begitu, Iqbal yakin peredaran miras oplosan akan berkurang dan lama kelamaan hilang, karena, dengan ancaman UU yang sekarang hanya maksimal kurungan penjara selama lima tahun.

"Jika dengan pasal ancaman pembunuhan ancamannya seumur hidup," tekan Iqbal.

Persoalan miras sendiri, masih kata Iqbal, telah menjadi perhatian khusus dimana Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin sudah menginstruksikan agar kasus ini selesai dalam arti tidak lagi ada kejadian adanya korban jiwa akibat miras oplosan.

"Melakukan upaya-upaya investigasi sampai ke ujungnya," ujarnya.

Dari catatan Mabes Polri, setidaknya sudah ratusan korban jiwa disebabkan menenggak miras oplosan. Di wilayah hukum Polda Jawa Barat saja ada 51 orang sementara di wilayah Polda Metro Jaya 31 orang belum di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan yang jumlahnya belum dihitung, jika ditotal semua ada ratusan. [rus]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya