Berita

M. Iqbal/RMOL

Hukum

Polri Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Pengedar Dan Pembuat Miras Oplosan

RABU, 11 APRIL 2018 | 23:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Akibat minuman keras oplosan ratusan nyawa melayang sia-sia. Namun produksi dan peredarannya terus bertambah.

Dalam upaya menekan dan menghilangkannya, Polri akan mengkaji untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana bagi pembuat dan pengedar miras oplosan.

Begitu diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4).


"Ini kan konstruksi pasalnya baru UU pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kita akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Mereka meracik dan penjual bisa dijerat dengan pasal itu," kata Iqbal.

Dengan begitu, Iqbal yakin peredaran miras oplosan akan berkurang dan lama kelamaan hilang, karena, dengan ancaman UU yang sekarang hanya maksimal kurungan penjara selama lima tahun.

"Jika dengan pasal ancaman pembunuhan ancamannya seumur hidup," tekan Iqbal.

Persoalan miras sendiri, masih kata Iqbal, telah menjadi perhatian khusus dimana Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin sudah menginstruksikan agar kasus ini selesai dalam arti tidak lagi ada kejadian adanya korban jiwa akibat miras oplosan.

"Melakukan upaya-upaya investigasi sampai ke ujungnya," ujarnya.

Dari catatan Mabes Polri, setidaknya sudah ratusan korban jiwa disebabkan menenggak miras oplosan. Di wilayah hukum Polda Jawa Barat saja ada 51 orang sementara di wilayah Polda Metro Jaya 31 orang belum di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan yang jumlahnya belum dihitung, jika ditotal semua ada ratusan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya