Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KASUS PEMALSUAN DOKUMEN

Kubu Richard Minta Dibebaskan Hakim Dari Segala Dakwaan

RABU, 11 APRIL 2018 | 18:46 WIB | LAPORAN:

Sejak awal, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh terdakwa Cristoforus Richard terkesan dipaksakan.

Salah seorang penasehat hukum Richard, Teguh Samudera menjelaskan, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga banyak kejanggalan.

"Sebenarnya perkara Richard ini sejak awal seharusnya dakwaan itu tidak harus di terima karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam menyusun surat dakwaan," jelas dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Rabu (11/4).


Hal yang sama juga dilontarkan Teguh dalam nota pembelaan alias pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Dia menjelaskan, kliennya dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal 266, namun ada kekurangan dalam P19. Kejagung bahkan menyatakan bahwa hal itu tidak terpenuhi.

"Eh tahu tiba-tiba berkas di terima dan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan pasal 263 ayat 1 dan ke 2 ayat 2," jelas Teguh.

Menurutnya, fakta-fakta tadi jelas membuktikan telah terjadi dua pelanggaran. "Di tingkat penydidikan terjadi pelanggaran peraturan Kapolri, dan di tingkat kejaksaan juga ada pelanggaran terhadap  peraturan jaksa agung," sambungnya.

Teguh juga mengungkit kredibilitas pelapor dalam kasus ini yang dianggapnya tidak kredibel dan punya kualitas sebagai pelapor.  

"Para pelapor tidak pernah melihat surat yang diduga atau disangka palsu maupun di palsukan itu di persidangan juga di buktikan bahwa dia tidak pernah melihat sehingga apa yang dilaporkan, dan ada apa ini. Dari sisi itu aja substansinya harusnya sudah sejak awal jadi masalah hukum yang harusnya tidak dapat diadili," jelasnya.

Tak hanya itu, dalam proses pembuktian hingga sebelum tuntutan dibacakan, juga banyak ditemukan bukti bahwa dakwaan yang disusun tidaklah cermat.

"Sehingga sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, kita minta supaya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan," demikian Teguh.

Majelis hakim yang diketuai hakim Chatim Chaerudin bakal mempertimbangkan pledoi penasihat hukum sembari menunggu pledoi pribadi Richard yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Tapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya