Sejak awal, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh terdakwa Cristoforus Richard terkesan dipaksakan.
Salah seorang penasehat hukum Richard, Teguh Samudera menjelaskan, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga banyak kejanggalan.
"Sebenarnya perkara Richard ini sejak awal seharusnya dakwaan itu tidak harus di terima karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam menyusun surat dakwaan," jelas dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Rabu (11/4).
Hal yang sama juga dilontarkan Teguh dalam nota pembelaan alias pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Dia menjelaskan, kliennya dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal 266, namun ada kekurangan dalam P19. Kejagung bahkan menyatakan bahwa hal itu tidak terpenuhi.
"Eh tahu tiba-tiba berkas di terima dan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan pasal 263 ayat 1 dan ke 2 ayat 2," jelas Teguh.
Menurutnya, fakta-fakta tadi jelas membuktikan telah terjadi dua pelanggaran. "Di tingkat penydidikan terjadi pelanggaran peraturan Kapolri, dan di tingkat kejaksaan juga ada pelanggaran terhadap peraturan jaksa agung," sambungnya.
Teguh juga mengungkit kredibilitas pelapor dalam kasus ini yang dianggapnya tidak kredibel dan punya kualitas sebagai pelapor.
"Para pelapor tidak pernah melihat surat yang diduga atau disangka palsu maupun di palsukan itu di persidangan juga di buktikan bahwa dia tidak pernah melihat sehingga apa yang dilaporkan, dan ada apa ini. Dari sisi itu aja substansinya harusnya sudah sejak awal jadi masalah hukum yang harusnya tidak dapat diadili," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam proses pembuktian hingga sebelum tuntutan dibacakan, juga banyak ditemukan bukti bahwa dakwaan yang disusun tidaklah cermat.
"Sehingga sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, kita minta supaya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan," demikian Teguh.
Majelis hakim yang diketuai hakim Chatim Chaerudin bakal mempertimbangkan pledoi penasihat hukum sembari menunggu pledoi pribadi Richard yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Tapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
[sam]