Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

Saut: Sejak Vonis Budi Mulya KPK Tidak Pernah Berhenti Telisik Kasus Century

RABU, 11 APRIL 2018 | 14:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasitikan tidak pernah berhenti mengusut kasus korupsi Bank Century.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan sebelum ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pihaknya tidak pernah berhenti mendalami kasus tersebut.

Bahkan Saut menilai pendalaman kasus tersebut sudah dimulai sejak Majelis Hakim Tipikor Jakarta Memvonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.


"Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus itu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4).

Saut menambahkan perlu kesabaran yang ekstra untuk mengungkap kasus Bank Century, sebab kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu harus melalui perdebatan dari sisi hukum dan aspek lainnya.

Untuk itu jugalah penyidik membutuhkan waktu dalam meneliti konstruksi kasus, ‎siapa saja yang  berperan, apa keuntungan balik yang didapat.

"Yang pasti (mengusut kasus Century) perlu ketekunan dan keberanian, kalau tidak walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan dipelajari bisa jadi tetap jalan ditempat," ujarnya.

Sebelumnya LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century‎.

Dalam putusan Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede. [nes]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya