Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Kasus WTP Kemendes

RABU, 11 APRIL 2018 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mendalami dugaan keteibatan pihak lain dalam kasus suap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sejauh ini dari kasus tersebut sudah menyeret empat orang tersangka, yakni Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo dan Auditor BPK Ali Sadli. Keempatnya sudah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan pengembangan kasus suap WTP BPK pada Kemendes PDTT tidak merujuk pada putusan pengadilan.


Menurutnya tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus korupsi apapun jenis dan ragamnya. Karena penyidik dan jaksa penuntut di KPK telah paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kick backnya seperti apa dan sebagainya.

Semua itu ditelusuri dan diproses dengan memerlukan kesabaran dan ketelitian. Apalagi ada perdebatan dari sisi hukum agar kasus yang ditanganinya tidak bisa dipatahkan oleh tersangka.

"Dan yang pasti perlu ketekunan dan keberanian. Kalau tidak ya, walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan atau dipelajari  bisa jadi tetap jalan ditempat," paparnya.

Lebih lanjut, menjelaskan faktor lambannya penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK karena terkendala dengan keterbatasan jumlah SDM. Jika KPK diberi pegawai yang banyak maka dipastikan akan didekati setiap kasus korupsi di setiap daerah dan di setiap tempat. Setidaknya KPK butuh 20 ribu pegawai dan dana 0,5 persen dari APBN agar bisa cepat menangani kasus korupsi yang mangkrak.

"Kalau soal profesionalitas KPK tidak perlu diragukan. Oleh sebab itu ukurannya adalah lihat saja apa yang sudah dilakukan KPK," tegas Saut.

Hingga saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru memvonis empat terdakwa dua dari auditor BPK yakni Rochmadi Saptogir divonis 7 tahun,  Ali Sadli divonis 6 tahun serta dua darj pegawai Kemendes yaitu Sugito, dan Jarot Budi Prabowo yang masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK juga menyebut Sekjen Kemdes Anwar Sanusi diduga berperan dan terlibat dalam upaya menyuap auditor BPK, serta ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya