Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Kasus WTP Kemendes

RABU, 11 APRIL 2018 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mendalami dugaan keteibatan pihak lain dalam kasus suap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sejauh ini dari kasus tersebut sudah menyeret empat orang tersangka, yakni Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo dan Auditor BPK Ali Sadli. Keempatnya sudah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan pengembangan kasus suap WTP BPK pada Kemendes PDTT tidak merujuk pada putusan pengadilan.

Menurutnya tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus korupsi apapun jenis dan ragamnya. Karena penyidik dan jaksa penuntut di KPK telah paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kick backnya seperti apa dan sebagainya.

Semua itu ditelusuri dan diproses dengan memerlukan kesabaran dan ketelitian. Apalagi ada perdebatan dari sisi hukum agar kasus yang ditanganinya tidak bisa dipatahkan oleh tersangka.

"Dan yang pasti perlu ketekunan dan keberanian. Kalau tidak ya, walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan atau dipelajari  bisa jadi tetap jalan ditempat," paparnya.

Lebih lanjut, menjelaskan faktor lambannya penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK karena terkendala dengan keterbatasan jumlah SDM. Jika KPK diberi pegawai yang banyak maka dipastikan akan didekati setiap kasus korupsi di setiap daerah dan di setiap tempat. Setidaknya KPK butuh 20 ribu pegawai dan dana 0,5 persen dari APBN agar bisa cepat menangani kasus korupsi yang mangkrak.

"Kalau soal profesionalitas KPK tidak perlu diragukan. Oleh sebab itu ukurannya adalah lihat saja apa yang sudah dilakukan KPK," tegas Saut.

Hingga saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru memvonis empat terdakwa dua dari auditor BPK yakni Rochmadi Saptogir divonis 7 tahun,  Ali Sadli divonis 6 tahun serta dua darj pegawai Kemendes yaitu Sugito, dan Jarot Budi Prabowo yang masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK juga menyebut Sekjen Kemdes Anwar Sanusi diduga berperan dan terlibat dalam upaya menyuap auditor BPK, serta ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap. [nes]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya