Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Kasus WTP Kemendes

RABU, 11 APRIL 2018 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mendalami dugaan keteibatan pihak lain dalam kasus suap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sejauh ini dari kasus tersebut sudah menyeret empat orang tersangka, yakni Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo dan Auditor BPK Ali Sadli. Keempatnya sudah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan pengembangan kasus suap WTP BPK pada Kemendes PDTT tidak merujuk pada putusan pengadilan.


Menurutnya tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus korupsi apapun jenis dan ragamnya. Karena penyidik dan jaksa penuntut di KPK telah paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kick backnya seperti apa dan sebagainya.

Semua itu ditelusuri dan diproses dengan memerlukan kesabaran dan ketelitian. Apalagi ada perdebatan dari sisi hukum agar kasus yang ditanganinya tidak bisa dipatahkan oleh tersangka.

"Dan yang pasti perlu ketekunan dan keberanian. Kalau tidak ya, walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan atau dipelajari  bisa jadi tetap jalan ditempat," paparnya.

Lebih lanjut, menjelaskan faktor lambannya penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK karena terkendala dengan keterbatasan jumlah SDM. Jika KPK diberi pegawai yang banyak maka dipastikan akan didekati setiap kasus korupsi di setiap daerah dan di setiap tempat. Setidaknya KPK butuh 20 ribu pegawai dan dana 0,5 persen dari APBN agar bisa cepat menangani kasus korupsi yang mangkrak.

"Kalau soal profesionalitas KPK tidak perlu diragukan. Oleh sebab itu ukurannya adalah lihat saja apa yang sudah dilakukan KPK," tegas Saut.

Hingga saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru memvonis empat terdakwa dua dari auditor BPK yakni Rochmadi Saptogir divonis 7 tahun,  Ali Sadli divonis 6 tahun serta dua darj pegawai Kemendes yaitu Sugito, dan Jarot Budi Prabowo yang masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK juga menyebut Sekjen Kemdes Anwar Sanusi diduga berperan dan terlibat dalam upaya menyuap auditor BPK, serta ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya