Aktivis pergerakan, Ratna Sarumpaet resmi melayangkan somasi ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Dalam surat somasi Ratna menilai petugas Dishub DKI yang mengerek mobilnya telah melanggar asas profesional, proporsional, keterbukaan, keadilan serta mengabaikan prinsip kode etik, perilaku, integritas, dan moralitas sesuai degan pasal 1 dan pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain melanggar UU 5/2014, Ratna juga menilai petugas Dishub mengabaikan Pasal 1 ayat 16, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas lantaran petugas Dinas Perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta.
Petugas yang menderek mobil tidak menegur atau memberi kesempatan baginya untuk memindahkan kendaraan, seperti yang dicantumkan dalam pasal 64 ayat 1, ayat 2, 3,4 dan 5 perda nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran.
Kuasa Hukum Ratna, Samuel Langkey menerangkan bahwa ada setidaknya ada lima tujuan mereka melayangkan somasi kepada Dishub DKI. Pertama adalah meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dialami kliennya.
"Penjelasan tersebut wajib dimuat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah pederekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Kedua pihaknya juga meminta petugas Dishub untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada kliennya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undang-undang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
Kemudian, meminta Dishub DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan itu berpeluang mencari pendapatan dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
Keempat meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
"Kelima tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechlmaitige Daud), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi klien kami," ujar Samuel.
Somasi yang disampaikan oleh Ratna ke Dishub DKI itu ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
[nes]