Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Paduka Jokowi, ICOR Darurat Yang Harus Anda Gebuk!

SENIN, 09 APRIL 2018 | 09:02 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SAYA terkejut membaca tulisan Christianto Wibisono yang menyebut angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) kita adalah 6.0 yang mestinya 2.0. Ini angka darurat.

Sepanjang rezim Soeharto, angka ICOR tertinggi adalah 3.0 akibat korupsi, ekonomi rente dan oligopoli.

Di rezim Jokowi menaik menjadi 6.0, atau 60 persen kebocoran pembangunan. Artinya korupsinya dan rentenya naik dua kali lipat dibanding Orde Baru. KPK, di mana KPK. Bangun!


Pantas Presiden Jokowi dibuatkan patung lilin di Tolouse Hongkong. Patung-patung di Tolouse adalah patung para tokoh dunia yang memiliki debut luar biasa. Apa debut Jokowi?

Ternyata ada dua; bikin utang Rp 4.000 triliun dalam dua tahun berkuasa, dan menciptakan angka ICOR hingga 6.0. Debut luar biasa! Alias darurat pembangunan, akibat korupsi, rente ekonomi, dan oligopoli.

Saya terkesima. Agaknya karena dunia ekonomi saya replaced dengan dunia hukum. Mendengar ICOR 6.0, saya buka tulisan saya 13 tahun lalu. Mungkin bisa membantu memahami apa itu ICOR. Untuk Paduka Jokowi. Maksud saya, jangan baca komik Sinchan melulu, pic-nya jadi meme di seantero Sosmed tuh.

Dengan angka ICOR 6.0, bullshit dan hoax multiplier effect yang digembar-gemborkan pemerintah, termasuk proyek dari OBOR China dan Meikarta James Riyadi yang nilainya Rp 743 triliun.

Kita hanya kebagian biaya produksi, sisanya menjadi capital flight kembali ke Cina. Kita kian miskin dibuatnya, Taipannya makin kaya. Sayang Christianto Wibisono tak mengurai lebih lanjut angka 6.0 ICOR Presiden Jokowi. Mestinya angka ICOR ini yang harus digebuk lebih dulu ketimbang HTI, Mister Presiden!

Amanat Jokowi di televisi harus cepat. Cepat opo? Jangan ngomong pat-cepat lagi Mister Jokowi, ICOR Anda 6.0. Jangan bicara mur-makmur lagi, ICOR Anda 6.0 Mister Presiden. Di posisi ICOR 6.0, semua bullshit, bohong. Sebab, ICOR tak mampu berdusta. Anda yang dusta.

Wujud legislasi ICOR di parlemen, menjadikan konsep administrasi negara dengan alat ukur tata kelola pembangunan yang memasukkan ICOR. ICOR menjadi konsep operasional kontrol pembangunan.

Di Orba, ICOR mampu memerankan pressure group terhadap kekuasaan Soeharto yang disuarakan pakar terkemuka guna mengontrol kinerja yang tak dilakukan parlemen.

Tampaknya cukup sulit. Bagi yang tidak mendalami filsafat ilmu ekonomi, segera muncul masalah sebelum sampai pada ide dasarnya.

ICOR sendiri barangkali tak lebih dari dalil-dalil matematika analisis hubungan yang untuk banyak orang tak nyata.

Bagaimana membuat nyata ICOR atau IRR (Internal Rate of Return), misalnya? Tapi tanpa IRR, kita tahu takkan ada proyek pembangunan fisik yang mampu kita bikin dengan terukur.

IRR-nya sendiri sederhana. Tapi kompleksitasnya sangat luas, membuat sedikit yang paham, sejak: masalah Aktiva, Neraca, NPV (Net Present Value), RoI (Return on Investment), RoA (Return on Asset), BEP (Break Event Point) yang bermuara Financial Plan plus indeks country risk dalam Business Plan yang sederhananya.

Tapi dengan parameter-parameter demikian itu, diketahui berapa jauh dan di mana saja penyimpangan terjadi, mengapa terjadi, dan apa jalan keluarnya.

Saya kira, ICOR harus masuk di sejumlah UU pembangunan fisik ekonomi dan moneter, UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Keuangan, UU tentang sejumlah Badan Pengawasan Nasional, Otorita dan Otda, UU Tentang Dewan Ekonomi Nasional dan UU yang melibatkan departemen teknis secara spesifik.

Jadi, luas masalah dasar terbagi dua: ICOR sebagai konsep dan sistem, dan ICOR sebagai sistem operasional sebagai alat kontrol parlemen.

Saat ini, Fraksi PAN memakai apa? Saya belum dengar. Dikontrol ICOR-nya Mukidi itu, Bro![***]


Penulis adalah Ketum Indonesian Tax Watch


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya