Berita

Adiatma Sardjito/Net

Bisnis

Bos Pertamina: Di Mana...?

Soal Heboh Kelangkaan Premium
JUMAT, 06 APRIL 2018 | 10:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Heboh kelangkaan BBM jenis Premium dijawab dengan kalem dan tenang oleh Pertamina.

Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik me­nampik kabar kelangkaan terse­but.

"Di mana datanya?" Kata Elia usai seminar nasional bertema Sistem Ekonomi Pancasila di Era Jokowi, di Auditorium Per­pustakaan Nasional, kemarin.


Menurut dia, Pertamina saat ini memang sedang mengu­rangi nozzle Premiun. Namun ia enggan berkomentar lebih panjang soal tersebut.

Dari catatan, Pemerintah sendiri telah memberikan penetapan kuota BBM Premium oleh Pertamina untuk di luar Jawa Madura Bali (Jamali) atau BBM penugasan pada tahun ini sebesar 7,5 kiloliter KL). Angka tersebut memang berkurang dari kuota premium tahun lalu yang mencapai 12,5 juta KL.

Elia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang intensif diskusi dengan pemerintah mengenai arah kebijakan ke depan. Ia menegaskan, Pertamina tidak akan bekerja di luar regulasi, melainkan mengikuti arahan pemerintah sepenuhnya.

Hal serupa disampaikan VP Corporate Communication Per­tamina, Adiatma Sardjito saat dikonfirmasi terkait ramai-ramai kelangkaan Premium.

Dia memastikan, pasokan BBM berjalan normal, dan tak ada kelangkaan Premium. "Nggak ada (kelangkaan)," kata dia, kemarin.

Adiatma melanjutkan, "be­gini, supaya lebih fokus, di mana (kelangkaan premium)? Supaya kita kasih daerah situ, kalau nasional saya nggak tahu, normal saja."

Sebelumnya, External Com­munication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita bicara soal Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Bicara soal Premium, ada Perpres 191 tahun 2014. Pre­mium termasuk jenis bahan ba­kar penugasan yang tidak wajib didistribusikan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali," jelas Arya.

Arya menyatakan, kendati tidak diwajibkan, namun Per­tamina masih menjual Premium di wilayah-wilayah tersebut, termasuk DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (2) dan (3) disebutkan sebagai berikut:(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3) Wilayah penugasan seba­gaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indo­nesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Ia melanjutkan, tren konsumsi bahan bakar secara perlahan berpindah dari Premium ke Per­talite atau Pertamax. Untuk itu ia mengharapkan agar masyarakat menggunakan BBM sesuai spesi­fikasi kendaraan demi mendapat­kan performa terbaik.

"Tren pengguna sepeda motor dan mobil sudah banyak yang memakai RON 92 (Pertamax)," pungkas Arya. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya