Heboh kelangkaan BBM jenis Premium dijawab dengan kalem dan tenang oleh Pertamina.
Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik meÂnampik kabar kelangkaan terseÂbut.
"Di mana datanya?" Kata Elia usai seminar nasional bertema Sistem Ekonomi Pancasila di Era Jokowi, di Auditorium PerÂpustakaan Nasional, kemarin.
Menurut dia, Pertamina saat ini memang sedang menguÂrangi nozzle Premiun. Namun ia enggan berkomentar lebih panjang soal tersebut.
Dari catatan, Pemerintah sendiri telah memberikan penetapan kuota BBM Premium oleh Pertamina untuk di luar Jawa Madura Bali (Jamali) atau BBM penugasan pada tahun ini sebesar 7,5 kiloliter KL). Angka tersebut memang berkurang dari kuota premium tahun lalu yang mencapai 12,5 juta KL.
Elia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang intensif diskusi dengan pemerintah mengenai arah kebijakan ke depan. Ia menegaskan, Pertamina tidak akan bekerja di luar regulasi, melainkan mengikuti arahan pemerintah sepenuhnya.
Hal serupa disampaikan VP Corporate Communication PerÂtamina, Adiatma Sardjito saat dikonfirmasi terkait ramai-ramai kelangkaan Premium.
Dia memastikan, pasokan BBM berjalan normal, dan tak ada kelangkaan Premium. "Nggak ada (kelangkaan)," kata dia, kemarin.
Adiatma melanjutkan, "beÂgini, supaya lebih fokus, di mana (kelangkaan premium)? Supaya kita kasih daerah situ, kalau nasional saya nggak tahu, normal saja."
Sebelumnya, External ComÂmunication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita bicara soal Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Bicara soal Premium, ada Perpres 191 tahun 2014. PreÂmium termasuk jenis bahan baÂkar penugasan yang tidak wajib didistribusikan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali," jelas Arya.
Arya menyatakan, kendati tidak diwajibkan, namun PerÂtamina masih menjual Premium di wilayah-wilayah tersebut, termasuk DKI Jakarta.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (2) dan (3) disebutkan sebagai berikut:(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah penugasan sebaÂgaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik IndoÂnesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Ia melanjutkan, tren konsumsi bahan bakar secara perlahan berpindah dari Premium ke PerÂtalite atau Pertamax. Untuk itu ia mengharapkan agar masyarakat menggunakan BBM sesuai spesiÂfikasi kendaraan demi mendapatÂkan performa terbaik.
"Tren pengguna sepeda motor dan mobil sudah banyak yang memakai RON 92 (Pertamax)," pungkas Arya. ***