Berita

Foto/Net

Bisnis

Semoga Investor Tak Merasa Dipermainkan

Revisi Tax Holiday Segera Dirilis
KAMIS, 05 APRIL 2018 | 10:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Upaya memudahkan berusaha terus dilakukan. Pemerintah da­lam waktu dekat akan mener­bitkan aturan baru pemberian insentif tax holiday (keringanan pajak). Regulasi itu diharapkan membuat investor merasa tidak dipermainkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, regulasi tersebut akan diterbitkan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurutnya, dalam regulasi baru, Pemerintah pun menjamin tax holiday akan diberikan murni alias menghilangkan kewajiban pajak sebe­sar 100 persen.

"Sekitar 2 minggu dari seka­rang, regulasi akan diterbitkan. Nanti bisa dilihat lebih lengkap kegiatan apa saja yang bisa da­pat tax holiday," kata Darmin di Jakarta, kemarin.


Darmin mengaku pihaknya sudah menyelesaikan rumusan 151 kegiatan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Dengan sistem itu, lanjut Darmin, secara otomatis akan diketahui investasi apa saja yang bisa mendapat tax holiday. Perubahan ini akan membuat pelayanan lebih cepat. Jika sebe­lumnya untuk bisa mengetahui informasi butuh waktu 5 hari, kini dalam hitungan menit.

"Pembaharuan kebijakan ini diperlukan agar investor yang menanamkan modalnya di In­donesia tidak kecewa, merasa dipermainkan," katanya.

Adapun insentif tax holiday akan diberikan. Pertama, berinvestasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun mendapatkan insen­tif tax holiday 5 tahun. Kedua, berinvestasi Rp 1 trilun sampai Rp 5 triliun mendapatkan insen­tif tax holiday 7 tahun.

Ketiga, berinvestasi Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun mendapatkan insentif tax holiday 10 tahun. Keempat, berinvestasi Rp 10 triliun sampai Rp 15 triliun mendapatkan insentif tax holi­day 15 tahun.

Dan, berinvestasi Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun menda­patkan insentif tax holiday 20 tahun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo me­nyambut baik niat pemerintah dalam memberikan insentif pajak. "Pemerintah sedikit demi sedikit memupus anggapan ter­hadap tax holiday yang kerap dianggap menyulitkan pelaku usaha," katanya.

Dia menuturkan, permasala­han utama dari insentif fiskal di Indonesia selama ini adalah terbatasnya kriteria penerima insentif, berbelitnya persyaratan dan prosedur pengajuan, serta birokrasi pengajuan permohonan yang panjang.

Dia menyarankan, dalam memberikan insentif fiskal harus mempertimbangkan masalah iklim investasi di Indonesia saat ini. Tujuannya agar insentif bisa efektif diterapkan. Karena, pajak sebenarnya bukanlah faktor utama yang bisa menarik inves­tor dalam menanamkan modal. Hal ini dikonfirmasi dari survei yang dilakukan oleh lembaga seperti Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) yang merupakan lembaga dibawah naungan Bank Dunia dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).

Dia mencontohkan, investasi di China. Di negara ini investasi bisa tumbuh meski pemerin­tahannya menaikkan tarif PPh badan. "Iklim investasi harus baik, prospek usaha di Indone­sia menarik. Percuma saja jika diberikan insentif pajak, namun iklim investasinya tidak baik. Investor asing akan nggan da­tang," ujarnya.

Namun, Yustinus menegaskan, insentif fiskal sangat diperlukan agar imbal hasil investasinya (return on investment) menjadi semakin baik. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya