Berita

Foto: Net

Hukum

Negara Belum Melindungi Pelaut!

MINGGU, 01 APRIL 2018 | 06:49 WIB | LAPORAN:

Pemerintah RI dinilai belum sepenuhnya berniat melindungi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal domestik dan kapal asing yang memiliki rute ke luar negeri.

Demikian dikatakan praktisi hukum kelautan, pelayaran dan perikanan, Finsen Mendrofa, baru-baru ini.

Finsen mengatakan, selama ini pelaut Indonesia masih acapkali dilecehkan hak-haknya oleh pengusaha perkapalan. Akibatnya, sering terjadi hak pelaut seperti upah tidak dibayarkan pengusaha sesuai kontrak.


Semua itu, menurut dia, bermuara karena belum ada regulasi yang mengatur standar minimal upah pelaut serta sikap tegas pemerintah menindak pengusaha perkapalan yang bertindak gegabah.

Masalah itu semakin bertambah dengan banyaknya kasus-kasus pembuatan sertifik pelaut yang sering dipalsukan, berkeliarannya calo-calo ilegal perekrut pelaut, banyaknya oknum-oknum pejabat di instansi negara yang menjadikan pelaut sebagai "ladang basah" dan kasus kecelakaan kerja dan penyelesaian perselisihan hukum.

"Hak-hak dan kewajiban pelaut sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan termasuk MLC 2006 yang sudah diratifikasi melalui UU 15/2016, tapi pelaksanaanya masih jauh dibawah standar," kata Finsen.

Sebagai negara maritim terbesar di dunia, sekaligus mengembalikan marwah kehormatan pelaut Indonesia, Finsen bersama Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) mendorong Presiden Jokowi segera membentuk Badan Peradilan Maritim sebagai instrumen penegakkan hukum di laut, termasuk penegakkan hukum pengusaha perkapalan dan para pelaut alias anak buah kapal.

"Betul kita sudah punya Mahkamah Pelayaran, namun Mahkamah Pelayaran bukan badan peradilan yudisial, hanya sebatas lembaga pemeriksaan dan pembinaan jika ada pelanggaran atau kecelakaan kapal. Itu sifatnya cuman administrasi saja. Bukan macam itu yang dibutuhkan pelaut Indonesia," katanya.

Badan Peradilan Maritim yang dimaksud, lanjut Finsen, ialah badan yang menyelesaikan persoalan hukum di sektor maritim. Badan itu diusulkan berada dibawah koordinasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Tujuannya agar semua kasus hukum laut disidangkan di sana," katanya.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya