Berita

Politik

Bamsoet: Anggota Perbakin Tidak Sembarangan Bawa Senjata

MINGGU, 01 APRIL 2018 | 00:28 WIB | LAPORAN:

Ketua bidang Hukum dan Penegakkan Disiplin Anggota PB Perbakin Bambang Soesatyo ikut menyoroti aksi koboi Teza Irawan alias Eza yang mengacungkan senjata ke pengendara lain di jalan tol Dalam Kota, Kamis (29/3) lalu.

Ketua DPR RI itu meminta kasus ini diselidiki dengan baik, termasuk kelakuan Eza yang menggunakan kartu BASIS Shooting Club dan senjata orang lain.

"Aksi koboi dengan membawa-bawa kartu club menembak anggota Perbakin yang bukan miliknya itu serta membawa senjata airsoft gun, patut diselidiki. Dari mana dia memperoleh senjata airsoft gun dan kartu keanggotaan club menembak Perbakin itu. Harus ada sanksi yang keras dan tegas," ucapnya, Sabtu (31/3).


Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, BASIS Shooting Club memang tercatat sebagai anggota menembak di Pengprov Perbakin DKI Jakarta. Namun, pemegang kartu tersebut tidak otomatis menjadi anggota Perbakin. Terlebih lagi, kartu yang ada di tangan Eza bukan miliknya.

Untuk kasus Eza, Bamsoet menyerahkan ke pihak Kepolisian. Sedangkan untuk pemilik kartu BASIS Shooting Club dan senjata yang dipegang Eza, pihaknya akan memberikan sanksi tersendiri.

"Setelah mendapat konfirmasi secara official, kami pasti akan panggil pengurusnya dan oknum pemilik kartu tersebut. Dia harus diberi sanksi keras dan tegas. Karena menurut aturan, senjata api ataupun airsoft gun yang peruntukannya hanya untuk olahraga menembak tidak boleh dibawa keluar lapangan. Senjata itu harus dititip di locker club menembak tersebut," katanya.

Kepada khalayak dan penegak hukum, Bamsoet meminta agar segera melaporkan dan menindak tegas oknum yang mengaku-ngaku anggota Perbakin namun bersikap arogan dan sok jagoan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana.

Bamsoet juga meminta publik dan penegak hukum tidak langsung percaya jika ada orang mengaku anggota Perbakin. Sebab, bisa saja orang tersebut hanya pura-pura demi mendapat perlakuan istimewa.

"Seorang anggota Perbakin pasti dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak," jelasnya.

Kemudian, ada kode 'TR’ siangkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak.

Selanjutnya ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu benembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

"Jadi, untuk bisa memiliki ijin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin, tidak mudah dan tidak sembarangan orang bisa memilikinya. Pertama, dia harus anggota club menembak atau berburu dan tidak bisa perorangan. Kedua, memiliki senjata (pistol, laras pendek atau laras panjang) dengan spesifikasi tertentu, seperti kaliber 9 mm, 38, 40, atau lebih. Ketiga, senjata olahraga menembak tersebut tidak boleh dibawa keluar tempat latihan dan harus dititip di locker kantor Lapangan Tembak Perbakin dengan pengawasan ketat bagian intelejen dan keamanan Polda setempat," terangnya.

Senjata olahraga menembak tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan pertandingan atau berburu.

"Anggota perbakin hanya diperbolehkan membawa senjata api yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri," tandasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya