Berita

Foto/Kemnaker

Kemnaker Komitmen Carikan Solusi Transportasi Online

SABTU, 31 MARET 2018 | 01:01 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian mendalam dari aspek aturan ketenagakerjaan terkait bisnis transportasi online.

Diharapkan hasil kajian tersebut menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi semua pihak.

Demikian Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dalam keterangan persnya, Kamis (29/3).


Menurut Hanif, pihaknya belum bisa membicarakan hasil akhir dari kajian karena masih melakukan kordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait. Tapi pihaknya berkomitmen tinggi untuk mencarikan solusi dan formulanya bisa diungkapkan dalam waktu dekat.

"Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi  atau hanya sekedar kebijakan tertentu. Kita belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kita akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportasi online ini," katanya.
 
Menaker sendiri menyatakan pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi online ini.

Pertama
, bisnis transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.

Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara. Dari kelaziman pengaturan transportasi online di tingkat Internasional tersebut, akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi online di Indonesia.

"Jangan sampai aturan itu malah membuat riweuh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh," kata Hanif.

Ketiga, harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi transportasi online.

Namun Hanif mengakui khusus regulasi transportasi online sepeda motor tidaklah mudah. Karena  dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik.

Belum lagi jika dikaitkan dengan Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3), keselamatan berkendara (road safety).

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kita  akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian," katanya.

Menyinggung penggabungan operator Uber ke Grab, Menaker menilai peleburan manajemen tersebut sebagai dinamika industri baru. Menteri berpendapat pola relasi antara operator, aplikator serta hubungan kerja mitra usaha  hingga saat ini masih samar-samar.

"Ya kemitraan, ya pekerja. Pola-pola hubungan kerja yang tidak standar.  Karena ada kasus-kasus tertentu yang berbeda dari sebelumnya, maka perlu ada kajian mendalam." 

Menaker menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma  ketenagakerjaan bisa diterapkan. 

"Tapi, sebaliknya  kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar. Ini yang harus dicarikan solusi terbaik," Menaker Hanif menutup. [dzk]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya