Berita

Foto/Kemnaker

Kemnaker Komitmen Carikan Solusi Transportasi Online

SABTU, 31 MARET 2018 | 01:01 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian mendalam dari aspek aturan ketenagakerjaan terkait bisnis transportasi online.

Diharapkan hasil kajian tersebut menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi semua pihak.

Demikian Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dalam keterangan persnya, Kamis (29/3).


Menurut Hanif, pihaknya belum bisa membicarakan hasil akhir dari kajian karena masih melakukan kordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait. Tapi pihaknya berkomitmen tinggi untuk mencarikan solusi dan formulanya bisa diungkapkan dalam waktu dekat.

"Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi  atau hanya sekedar kebijakan tertentu. Kita belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kita akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportasi online ini," katanya.
 
Menaker sendiri menyatakan pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi online ini.

Pertama
, bisnis transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.

Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara. Dari kelaziman pengaturan transportasi online di tingkat Internasional tersebut, akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi online di Indonesia.

"Jangan sampai aturan itu malah membuat riweuh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh," kata Hanif.

Ketiga, harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi transportasi online.

Namun Hanif mengakui khusus regulasi transportasi online sepeda motor tidaklah mudah. Karena  dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik.

Belum lagi jika dikaitkan dengan Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3), keselamatan berkendara (road safety).

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kita  akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian," katanya.

Menyinggung penggabungan operator Uber ke Grab, Menaker menilai peleburan manajemen tersebut sebagai dinamika industri baru. Menteri berpendapat pola relasi antara operator, aplikator serta hubungan kerja mitra usaha  hingga saat ini masih samar-samar.

"Ya kemitraan, ya pekerja. Pola-pola hubungan kerja yang tidak standar.  Karena ada kasus-kasus tertentu yang berbeda dari sebelumnya, maka perlu ada kajian mendalam." 

Menaker menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma  ketenagakerjaan bisa diterapkan. 

"Tapi, sebaliknya  kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar. Ini yang harus dicarikan solusi terbaik," Menaker Hanif menutup. [dzk]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya