Berita

Foto/Kemnaker

Kemnaker Komitmen Carikan Solusi Transportasi Online

SABTU, 31 MARET 2018 | 01:01 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian mendalam dari aspek aturan ketenagakerjaan terkait bisnis transportasi online.

Diharapkan hasil kajian tersebut menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi semua pihak.

Demikian Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dalam keterangan persnya, Kamis (29/3).


Menurut Hanif, pihaknya belum bisa membicarakan hasil akhir dari kajian karena masih melakukan kordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait. Tapi pihaknya berkomitmen tinggi untuk mencarikan solusi dan formulanya bisa diungkapkan dalam waktu dekat.

"Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi  atau hanya sekedar kebijakan tertentu. Kita belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kita akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportasi online ini," katanya.
 
Menaker sendiri menyatakan pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi online ini.

Pertama
, bisnis transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.

Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara. Dari kelaziman pengaturan transportasi online di tingkat Internasional tersebut, akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi online di Indonesia.

"Jangan sampai aturan itu malah membuat riweuh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh," kata Hanif.

Ketiga, harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi transportasi online.

Namun Hanif mengakui khusus regulasi transportasi online sepeda motor tidaklah mudah. Karena  dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik.

Belum lagi jika dikaitkan dengan Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3), keselamatan berkendara (road safety).

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kita  akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian," katanya.

Menyinggung penggabungan operator Uber ke Grab, Menaker menilai peleburan manajemen tersebut sebagai dinamika industri baru. Menteri berpendapat pola relasi antara operator, aplikator serta hubungan kerja mitra usaha  hingga saat ini masih samar-samar.

"Ya kemitraan, ya pekerja. Pola-pola hubungan kerja yang tidak standar.  Karena ada kasus-kasus tertentu yang berbeda dari sebelumnya, maka perlu ada kajian mendalam." 

Menaker menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma  ketenagakerjaan bisa diterapkan. 

"Tapi, sebaliknya  kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar. Ini yang harus dicarikan solusi terbaik," Menaker Hanif menutup. [dzk]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya