Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril: Saya Baru Tahu Ada Surat Gugatan Tidak Sah

JUMAT, 30 MARET 2018 | 14:27 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menilai jawaban pihak Gubernur Kalimantan Selatan yang dibacakan Andi M Nasrun dalam persidangan di PTUN Banjarmasin, kemarin (Kamis, 29/3), sangat lemah.

"Kami menilai argumennya sangat lemah. Jawaban tergugat lebih banyak mempersoalkan kapasitas saya sebagai kuasa hukum, bukan substansi pokok masalah. Jadi jawaban saudara Nasrun sebagian besar masalah advokat ini, sementara substansi persoalan seperti sambil lalu saja. Jadi agak aneh juga," kata Yusril dalam keterangannya.

Yusril juga mengaku heran dengan eksepsi tergugat yang menyebutkan bahwa surat gugatan yang diajukan tidak sah.


"Saya baru dengar ada surat gugatan tidak sah, surat gugatan itu biasanya ditolak atau no. Kalau ada surat gugatan tidak sah saya belum pernah dengar juga," kata Yusril.

Yursil berharap persidangan gugatan PTUN ini fokus pada substansi persoalan dan tidak membicarakan pribadi.

Yusril bersikukuh SK Gubernur Kalsel yang berisi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan Sebuku Group (PT Silo Group) yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal, bertentangan dengan UU yang berlaku dan tidak berdasarkan asas permerintahan yang baik.

"Dalam jawaban tergugat bahwa alasan SK itu cukup, antara lain soal pelanggaran lingkungan hidup. Dalam penjelasan itu panjang sekali disampaikan, namun dalam konsederan SK pencabutan ketiga perusahaan Sebuku Grup, tidak ada disebutkan soal pelanggaran lingkungan hidup itu. Jadi aneh sekali," tegas Yusril.

Kemarin, sidang ketiga dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat Gubernur Kalsel atas gugatan tiga perusahaan Sebuku Group (PT Silo Group) yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal di PTUN Banjarmasin.

Secara bergantian, persidangan gugatan dengan perkara bernomor 4/G/2018 PTUN BJM, gugatan PT Sebuku Sejaka Coal versus Gubernur Kalsel digelar pertama kali dengan majelis hakim dipimpin Lutfie Ardhian didampingi Kusuma Firdaus dan Dewi Yustiani selaku hakim anggota.

Dilanjutkan sidang kedua nomor gugatan 5/G/2018/PTUN BJM adalah gugatan PT Sebuku Tanjung Coal yang dipimpin Retno Widowati, didampingi Bernelya Nainggolan dan Trisoko Sugeng masing-masing sebagai hakim anggota. Hingga, persidangan ketiga dengan nomor gugatan 6/G/2018/PTUN BJM yang dipimpin Defrian selaku hakim ketua didampingi hakim anggota, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya