Berita

Hukum

KSTJ Layangkan Gugatan Kedua Melawan BPN

RABU, 28 MARET 2018 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berencana mengajukan kembali gugatan pencabutan Hak Guna Bangunan Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut untuk melawan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan PT. Kapuk Naga Indah mengenai penerbitan HGB di pulau reklamasi.

Kuasa Hukum sekaligus Koordinator KSTJ, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan langkah ini diambil untuk melanjutkan guguatan sebelumnya yang telah dicabut.


Adapun dicabutnya gugatan perkara nomor 249 karena objek sengketa telah berubah. Dalam hal ini perubahan nomor Surat Keterangan HGB tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Ada kritik perubahan SK lama dengan SK baru. Bahwa SK ini dibuat tidak serius dan asal-asalan," kata Nelson saat ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (28/3).

Perubahan SK HGB Pulau D yang dilakukan oleh ATR/ BPN Jakarta Utara secara diam-diam itu justru dianggap Nelson sebagai vitamin baru buat gugatan kedua nanti.

"Kita gugat yang baru, tidak secara pidana. Tapi itu semakin menguatkan dalil kita nanti bahwa SK ini layak dicabut," ujar Nelson.

Kolega Nelson yang juga menjadi kuasa hukum penggugat, Marthin Hadiwinata menjelaskan selain perubahan nomor dan tanggal, ada poin pertimbangan baru dalam revisi penerbitan SK HGB. Poin tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota.

"Pergub itu juga sebanarnya bermasalah. Pergub tersebut muncul tanpa dasar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," tutup Marthin. [nes]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya