Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berencana mengajukan kembali gugatan pencabutan Hak Guna Bangunan Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut untuk melawan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan PT. Kapuk Naga Indah mengenai penerbitan HGB di pulau reklamasi.
Kuasa Hukum sekaligus Koordinator KSTJ, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan langkah ini diambil untuk melanjutkan guguatan sebelumnya yang telah dicabut.
Adapun dicabutnya gugatan perkara nomor 249 karena objek sengketa telah berubah. Dalam hal ini perubahan nomor Surat Keterangan HGB tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Ada kritik perubahan SK lama dengan SK baru. Bahwa SK ini dibuat tidak serius dan asal-asalan," kata Nelson saat ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (28/3).
Perubahan SK HGB Pulau D yang dilakukan oleh ATR/ BPN Jakarta Utara secara diam-diam itu justru dianggap Nelson sebagai vitamin baru buat gugatan kedua nanti.
"Kita gugat yang baru, tidak secara pidana. Tapi itu semakin menguatkan dalil kita nanti bahwa SK ini layak dicabut," ujar Nelson.
Kolega Nelson yang juga menjadi kuasa hukum penggugat, Marthin Hadiwinata menjelaskan selain perubahan nomor dan tanggal, ada poin pertimbangan baru dalam revisi penerbitan SK HGB. Poin tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota.
"Pergub itu juga sebanarnya bermasalah. Pergub tersebut muncul tanpa dasar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," tutup Marthin.
[nes]