Berita

Foto/RMOL

Hukum

Jadi Saksi, Menhub Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana Ke Kementerian

RABU, 28 MARET 2018 | 13:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Dalam kesaksiannya, Budi menegaskan berkaitan dengan masalah yang dialami oleh mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan.

"Terdakwa melakukan kegiatan di lingkungan Dirjen Hubla yang akhirnya terkena Operasi Tangkap Tangan," kata Budi dalam kesaksiannya kepada Majelis Hakim Tipikor.


Kepada Majelis hakim, Budi menjelaskan berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran, ada dua hal yang ia berikan dan perlu diluruskan.

"Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT. Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana, dan kedua terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK)," terangnya.

Budi menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri No 27/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari APBN, yakni penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran tersebut bukan kewenangan Menteri Perhubungan, melainkan kewenangan Dirjen Perhubungan Laut karena nilai proyek pada pekerjaan tersebut di bawah Rp 100 miliar.

"Pengerukan itu kalau nilainya di bawah Rp 100 miliar itu kewenangan Dirjen Hubla. Jika nilai di atas Rp 100 miliar maka hal itu harus di laporan kepada saya," imbuhnya.  

Sedangkan berkaitan dengan pemberian SIKK, sambung Budi telah didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) PM No 74/2014.

Di hadapan Majelis Hakim, Budi juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa mantan bawahannya itu, sedangkan saat dirinya mulai menjabat sebagai Menhub pada Juli 2016, mantan Dirut AP2 ini telah melakukan upaya-upaya untuk memberantas praktek-praktek kotor di Kemenhub.

"Sudah banyak tindakan, dari mulai peringatan, menurunkan pangkat dan memindahkan ke tempat-tempat tertentu, bahkan pemecatan," katanya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya