. Enam anggota DPRD Kota Malang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka akan diperiksa terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang. Mereka adalah SAL (Salamet), MZN (M. Zainuddin AS.), MKU (Mohan Katelu), SAH (Sahrawi), SPT (Suorapto) dan WHA (Wiwik Hendri Astuti)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/3).
KPK menetapkan Walikota Malang periode 2013-2018 Moch. Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015. Dia ditetapkan bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.
18 Anggota DPRD Malang yang jadi tersangka tersebut yaitu Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Walikota Malang 2018-2023. Sementara anggota DPRD Ya'qud Ananda juga diketahui maju sebagai calon Walikota Malang.
Anton selaku Walikota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang TA 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Walikota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan tujuh orang tersangka pada kasus yang sama pada Selasa malam (27/3). Ketujuh orang tersebut adalah Mochammad Anton, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Ya'qud Ananda Budban.
[rus]