Berita

Maulana Indraguna Sutowo/Net

Hukum

Suami Dian Sastro Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

SELASA, 27 MARET 2018 | 23:55 WIB | LAPORAN:

Suami artis Dian Sastro Wardoyo, Maulana Indraguna Sutowo yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Indraguna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sejauh ini, KPK tidak menerima surat keterangan ketidakhadiran Indraguna dari pemeriksaan kasus yang telah menyeret dua tersangka.


"Hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

Lebih lanjut Febri menjelaskan, kepentingan KPK meminta keterangan Indraguna terkait mekanisame keuangan dan korporasi yang terjadi MRA. CEO MRA Soetikno Soedarjo merupakan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kami perlu mengetahui mekanisme keuangan dan korporasi yang terjadi di MRA, pernah jadi pendiri MRA dan sekarang salah satu direktur," ujar Febri.

Febri pun menghimbau suami dari Dian Sastro tersebut untuk memenuhi panggilan karena bersifat wajib.

"Proses pemeriksaan sebaga saksi. Jadi kalo dipanggil datang ke  KPK, karena itu wajib sebagai warga negara sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Penetapan Emirsyah Satar lantaran diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari USD 4 Juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce. Suap yang diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Diduga Rolls-Royce memberikan uang dan aset kepada Emirsyah agar perusahaan tersebut dapat menjadi penyedia mesin maskapai nomor satu di Indonesia tersebut. [nes]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya