Berita

Facebook/Net

Dunia

Cambridge Analytica Resmi Dituduh Langgar UU Pemilu AS

SELASA, 27 MARET 2018 | 12:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perusahaan data yang berbasis di Inggris, Cambridge Analytica resmi dituduh melanggar undang-undang pemilu Amerika Serikat terkait dengan skandal penggunaan data pengguna Facebook.

Dalam pengaduan hukum baru yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Federal (FEC) dan Departemen Kehakiman, pengawas pemerintah Common Cause menuduh Cambridge Analytica melanggar undang-undang federal yang melarang orang asing dari partisipasi langsung atau tidak langsung dalam kampanye politik Amerika Serikat.

Cambridge Analytica, yang bekerja dengan kampanye Trump selama pemilihan presiden 2016, dituduh menyalahgunakan data dari 50 juta pengguna Facebook, tanpa sepengetahuan atau persetujuan eksplisit mereka, dan kemudian mencoba menggunakannya untuk mempengaruhi pemilih.


Tim kampanye Trump dilaporkan telah membayar perusahaan Inggris itu lebih dari 5 juta dolar AS untuk layanannya.

Catatan-catatan lain juga menunjukkan bahwa sebanyak 17 kampanye Republik dan kelompok politik lainnya membayar 16 juta dolar AS untuk layanan serupa.

Keluhan hukum terhadap Cambridge Analytica merujuk pada memo di mana pengacara Laurence Levy memperingatkan CEO perusahaan Alexander Nix bahwa warga negara asing mungkin tidak memainkan peran strategis dalam kampanye Amerika Serikat, tetapi mereka dapat bertindak sebagai fungsionaris yang mengumpulkan dan memproses data selama analisis akhir dari data dilakukan oleh warga Amerika.

Levy menyarankan dalam memo yang diduga bahwa Nix, sebagai warga negara asing, harus mengundurkan diri dari "manajemen substantif" dari klien yang terlibat dengan pemilihan Amerika, tetapi saran itu diabaikan oleh Cambridge Analytica. Para terdakwa dalam kasus ini adalah semua warga negara non-Amerika Serikat.

Common Cause menyerukan agar FEC dan Departemen Kehakiman untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang sesuai pada Cambridge Analytica untuk pelanggaran hukum pemilu. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya