Berita

Basuki Tjahaja Purnama

Hukum

PK Ditolak, Bukti Baru Ahok Tidak Diterima Hakim Artidjo

SENIN, 26 MARET 2018 | 22:59 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan ada dua macam syarat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersifat alternatif.

Pertama, adanya novum atau bukti baru yang dapat mempengaruhi status hukum pemohon PK. Kedua, adanya kekhilafan hakim atau adanya pertentangan dalam putusan.


"Jadi kemungkinannya penolakan atau dinyatakan tidak diterimanya permohonan PK yang diajukan Ahok belum menenuhi kedua persyaratan tersebut," ujarnya kepada kantor berita politik RMOL, Senin, (26/3).

Abdul juga menduga argumen atau alasan yang dikemukakan pengacara Ahok tidak dapat dikualifikasi sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Meski begitu, setiap narapidana termasuk Ahok masih bisa mengajukan grasi atau permohonan ampun.

"Grasi bukan upaya hukum melainkan permohonan ampun, jika dulu harus ada pengakuan salah (UU sekarang tidak mempersyaratkan) jadi grasi bisa juga untuk mengurangi hukuman, jadi grasi tidak bisa menghapus kesalahan," tutupnya.

Sebelumnya MA menolak PK Ahok, putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo. Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya