Berita

Basuki Tjahaja Purnama

Hukum

PK Ditolak, Bukti Baru Ahok Tidak Diterima Hakim Artidjo

SENIN, 26 MARET 2018 | 22:59 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan ada dua macam syarat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersifat alternatif.

Pertama, adanya novum atau bukti baru yang dapat mempengaruhi status hukum pemohon PK. Kedua, adanya kekhilafan hakim atau adanya pertentangan dalam putusan.


"Jadi kemungkinannya penolakan atau dinyatakan tidak diterimanya permohonan PK yang diajukan Ahok belum menenuhi kedua persyaratan tersebut," ujarnya kepada kantor berita politik RMOL, Senin, (26/3).

Abdul juga menduga argumen atau alasan yang dikemukakan pengacara Ahok tidak dapat dikualifikasi sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Meski begitu, setiap narapidana termasuk Ahok masih bisa mengajukan grasi atau permohonan ampun.

"Grasi bukan upaya hukum melainkan permohonan ampun, jika dulu harus ada pengakuan salah (UU sekarang tidak mempersyaratkan) jadi grasi bisa juga untuk mengurangi hukuman, jadi grasi tidak bisa menghapus kesalahan," tutupnya.

Sebelumnya MA menolak PK Ahok, putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo. Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo. [nes]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya