Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
RUU itu diajukan menjelang pemilihan nasional yang diperkirakan akan dilakukan dalam dalam beberapa minggu ke depan. RUU itu juga diajukan saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal pada dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Berdasarkan rancangan undang-undang Anti-Fatal Berita 2018, siapa pun yang menerbitkan apa yang disebut berita palsu dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit dan hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
UPDATE
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02
Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54
Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53
Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30