Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pemerintah Usulkan Pembuat Berita Palsu Dibui Hingga 10 Tahun

SENIN, 26 MARET 2018 | 13:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan RUU di parlemen awal pekan ini untuk melarang "berita palsu", dengan denda besar dan hukuman hingga 10 tahun penjara.

RUU itu diajukan menjelang pemilihan nasional yang diperkirakan akan dilakukan dalam dalam beberapa minggu ke depan. RUU itu juga diajukan saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal pada dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Berdasarkan rancangan undang-undang Anti-Fatal Berita 2018, siapa pun yang menerbitkan apa yang disebut berita palsu dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit dan hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.


"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap proliferasi berita palsu sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal dihormati," kata Nadjib seperti dimuat Reuters.

Dalam RUU itu didefiniasikan bahwa berita palsu adalah berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagian salah. Termasuk dalam berita palsu adalah tulisan, visual dan rekaman audio.

Undang-undang, yang meliputi publikasi digital dan media sosial, juga berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.

RUU menyatakan diharapkan publik akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi.

Para anggota parlemen oposisi mempertanyakan perlunya undang-undang semacam itu, dengan alasan bahwa pemerintah sudah memiliki kekuasaan luas atas kebebasan berbicara dan media.

"Ini adalah serangan terhadap pers dan upaya untuk menanamkan ketakutan di antara rakyat (rakyat) sebelum GE14," kata anggota parlemen oposisi Ong Kian Ming di Twitter setelah RUU itu diajukan, menggunakan istilah Malaysia untuk pemilihan tahun ini.

Skandal 1MDB diketahui diekspos oleh media asing dan blog berita pada tahun 2015. Najib menolak klaim itu. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya