Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pemerintah Usulkan Pembuat Berita Palsu Dibui Hingga 10 Tahun

SENIN, 26 MARET 2018 | 13:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan RUU di parlemen awal pekan ini untuk melarang "berita palsu", dengan denda besar dan hukuman hingga 10 tahun penjara.

RUU itu diajukan menjelang pemilihan nasional yang diperkirakan akan dilakukan dalam dalam beberapa minggu ke depan. RUU itu juga diajukan saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal pada dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Berdasarkan rancangan undang-undang Anti-Fatal Berita 2018, siapa pun yang menerbitkan apa yang disebut berita palsu dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit dan hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.


"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap proliferasi berita palsu sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal dihormati," kata Nadjib seperti dimuat Reuters.

Dalam RUU itu didefiniasikan bahwa berita palsu adalah berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagian salah. Termasuk dalam berita palsu adalah tulisan, visual dan rekaman audio.

Undang-undang, yang meliputi publikasi digital dan media sosial, juga berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.

RUU menyatakan diharapkan publik akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi.

Para anggota parlemen oposisi mempertanyakan perlunya undang-undang semacam itu, dengan alasan bahwa pemerintah sudah memiliki kekuasaan luas atas kebebasan berbicara dan media.

"Ini adalah serangan terhadap pers dan upaya untuk menanamkan ketakutan di antara rakyat (rakyat) sebelum GE14," kata anggota parlemen oposisi Ong Kian Ming di Twitter setelah RUU itu diajukan, menggunakan istilah Malaysia untuk pemilihan tahun ini.

Skandal 1MDB diketahui diekspos oleh media asing dan blog berita pada tahun 2015. Najib menolak klaim itu. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya