Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pemerintah Usulkan Pembuat Berita Palsu Dibui Hingga 10 Tahun

SENIN, 26 MARET 2018 | 13:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan RUU di parlemen awal pekan ini untuk melarang "berita palsu", dengan denda besar dan hukuman hingga 10 tahun penjara.

RUU itu diajukan menjelang pemilihan nasional yang diperkirakan akan dilakukan dalam dalam beberapa minggu ke depan. RUU itu juga diajukan saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal pada dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Berdasarkan rancangan undang-undang Anti-Fatal Berita 2018, siapa pun yang menerbitkan apa yang disebut berita palsu dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit dan hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.


"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap proliferasi berita palsu sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal dihormati," kata Nadjib seperti dimuat Reuters.

Dalam RUU itu didefiniasikan bahwa berita palsu adalah berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagian salah. Termasuk dalam berita palsu adalah tulisan, visual dan rekaman audio.

Undang-undang, yang meliputi publikasi digital dan media sosial, juga berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.

RUU menyatakan diharapkan publik akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi.

Para anggota parlemen oposisi mempertanyakan perlunya undang-undang semacam itu, dengan alasan bahwa pemerintah sudah memiliki kekuasaan luas atas kebebasan berbicara dan media.

"Ini adalah serangan terhadap pers dan upaya untuk menanamkan ketakutan di antara rakyat (rakyat) sebelum GE14," kata anggota parlemen oposisi Ong Kian Ming di Twitter setelah RUU itu diajukan, menggunakan istilah Malaysia untuk pemilihan tahun ini.

Skandal 1MDB diketahui diekspos oleh media asing dan blog berita pada tahun 2015. Najib menolak klaim itu. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya