Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyayangkan ruas tol yang biasa dilalui pengendara truk justru tidak disederhanakan tarifnya. Dengan biaya yang masih tinggi, sopir lebih memilih jalur pantai utara (Pantura).
Wakil Ketua Aptrindo bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengungkapkan, penyeÂderhanaan tarif golongan 3 hingga 5 hanya di jalan tol dengan visi rasio yang rendah. "Kan nggak semua ruas jalan tol akan disederhanakan golongannya," ujar kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Kyat sapaan akrabnya menÂjelaskan, jalan yang dilalui truk terbatas. Di antaranya tol JakarÂta-Cikampek, Jakarta-Bogor, Jakarta-Bandung, Surabaya-Porong, dan Surabaya-Gresik. Ruas tol tersebut menjadi pilihan utama pengendara, lantaran volÂume kendaraan di jalan umum sekitar tol sangat tinggi.
Dia mencontohkan, ruas tol Cikampek-Palimanan (Cipali). Kebanyakan sopir lebih memilih pantura meski jarak yang ditemÂpuh bertambah 15 kilometer (km). Sebab dengan masuk tol Cipali ongkos yang dikeluarkan mencapai Rp 253 ribu.
"Nggak ada sopir yang mau masuk, tapi lebih milih pantura. Setelah Cikampek sampai ke Surabaya, sopir masih menganÂdalkan pantura, karena gratis," ujarnya.
Kyat bahkan menilai tarif tol saat ini tidak efisien. Jika dihiÂtung, biaya yang dikeluarkan mobil kecil per km Rp 1.700, sehÂingga ongkos sekali trip mencapai Rp 1 juta. Sedangkan truk bisa mencapai Rp 2 juta hanya untuk tol. Padahal ongkos solarnya hanya Rp 1,5 juta sekali jalan.
Penyederhanaan tarif tol di sejumlah ruas yang direncanakan pemerintah, dinilai Kyat tidak ada relevansinya dengan penurunan biaya logistik. Kecuali, pemerintah berani memangkas tarif tol yang biasa dilalui pengemudi truk.
"Kami ini memberi sejumlah uang ke sopir untuk perjalanan. Ini tergantung manejemen merÂeka memaksimalkan uang yang mereka bawa. Kalau melalui tol menghabiskan uang lebih banyak, ya mereka nggak akan mau," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri PekerÂjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Perhubungan menghiÂtung penurunan tarif tol angkutan logistik agar bisa mencapai 20-30 persen. Keputusan tersebut akan diteken akhir bulan ini.
Alasan Jokowi menurunkan tarif tol karena sering mendaÂpat curhat pelaku angkutan logistik. "Saya kan sering turun ke bawah, sering ke daerah suara-suara seperti itu yang saya dengar. Ini dari sopir, saya apa adanya. Kalau hanya satu sopir enggak apa-apa, kalau sudah masuk 2-3 sopir ini harus dievaluasi," imbuhnya.
Meski begitu, Jokowi belum menentukan tol mana saja yang dipangkas tarifnya. Dia baru menuturkan tiga cara penguÂrangan tarif. Pertama, memÂperpanjang konsesi dari 35-40 tahun menjadi 50 tahun. Kedua, menyederhanakan golongan kendaraan angkutan logistik. Jika saat ini ada empat golongan, bisa dijadikan dua golongan.
Ketiga, memberikan kerinÂganan pajak dan pembebasan pajak bagi investor pembanguÂnan jalan tol, khususnya tol baru. Opsi ini dikarenakan investasi pada pembangunan infrastruktur rintisan yang secara ekonomi kurang menarik bagi investor.
Menteri PUPR Basuki HadÂimuldjono mengatakan, penuÂrunan tarif tol bisa terjadi dengan memperpanjang konsesi. Sebab kenaikan tol selama ini, untuk mengembalikan keuntungan dengan waktu yang terbatas.
Basuki menyontohkan tarif tol Ngawi-Kertosono. Perpanjangan masa konsesi dapat menurunkan tarif sekitar Rp 200 per km, menjadi Rp 1.000 per km untuk golongan I. Sehingga untuk melalui tol ini, pengendara cuÂkup merogoh kocek Rp 48 ribu dari sebelumnya Rp 57.600.
"Misalnya kita punya Ngawi-Kertosono 48 km. Ini contoh IRR 15,5 kalau kita perpanjanÂgan 50 tahun, per tahunnya denÂgan perubahan masa konsesi dari Rp 1.200 bisa sampai Rp 1.000, kita juga ingin menurunkan lagi di bawah Rp 1.000. Itu lagi dihitung, rata-rata bisa turun Rp 200 per km kalau dengan memÂperpanjang itu," jelasnya.
Rencananya golongan II tuÂrun sekitar Rp 300 menjadi Rp 1.500 per kilometer. Artinya jika menempuh jarak 48 km di jalur tol Ngawi-Kertosono, maka pengendara hanya perlu mengeÂluarkan Rp 72 ribu. Sedangkan golongan III, tarif dasarnya turun menjadi Rp 2.400 per km dengan tarif akhir yakni Rp 96 ribu. Begitu pula golongan IVturun menjadi Rp 3 ribu per km dengan tarif akhir yakni Rp 120 ribu dan untuk golongan Vmenjadi Rp 3.600 dengan tarif akhirnya Rp 144 ribu. ***