Berita

Nasaruddin Umar/Net

Mengenal Inklusi Visme Islam Indonesia (29)

Reaktualisasi Pemikiran Islam

SENIN, 26 MARET 2018 | 09:44 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu faktor terwu­judnya inklusivisme Islam Indonesia ialah tumbuhnya gagasan reaktualisasi pe­mikiran Islam oleh para pe­mikir muslim. Pada awalnya memang dianggap kontro­versi tetapi lama kelamaan akhirnya gagasan itu dia­komodasi juga oleh may­oritas umat Islam Indonesia. Kelenturan umat tentang gagasan pembaharuan didasari oleh pernyataan Rasulullah Saw, setiap seratus ta­hun perjalanan sejarah umatku selalu lahir seorang pembaharu (ulama besar). Hadis ini mengisyaratkan kepada kita bahwa ajaran Is­lam yang bersifat fleksibel dan dirancang men­jadi agama akhir zaman. Islam selalu membuka peluang di dalam dirinya untuk dilakukan rearti­kulasi, reinterpretasi, reaktualisasi, revitalisasi, dan reformulasi.

Dengan demikian, pemikiran dalam Islam juga terbuka peluang untuk dilakukan rekon­struksi, reformasi, restorasi, rethinking, reaktu­alisasi, atau apapun namanya.

Namun perlu dijelaskan sasaran konsentrasi (area of concern) gerakan ini. Dalam wilayah apa, dengan kondisi bagaimana, dan kriteria seperti apa yang diperkenankan untuk melaku­kan hal-hal tersebut? Dalam Islam dikenal ada dua komponen ajaran, dengan meminjam isti­lah Prof. Harun Nasution yaitu ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar bersifat per­manen, tidak akan pernah bisa berubah dan diubah oleh kepentingan apa pun dan siapa pun. Ajaran dasar ini jumlahnya amat terbatas, seperti ajaran rukun iman dan rukun Islam. Se­canggih apa pun sebuah pemikiran tidak boleh mengotak atik inti ajaran ini. Sedangkan ajaran non-dasar ialah turunan dari ajaran dasar yang lahir melalui metodologi tertentu, ajarannya ber­sifat fleksibel, jumlahnya lebih luas, dapat dise­suaikan dengan perkembangan masyarakat.


Contoh ajaran non-dasar ialah di dalam memilih pemimpin. Ajaran dasarnya ialah menggunakan prinsip musyawarah, dan aja­ran non-dasarnya ialah menentukan bentuk for­mal implementasi musyawarah. Itu bisa diter­jemahkan dengan sistem politik lokal setiap negara, seperti sistem negara republik, negara serikat, NKRI, dan bentuk negara apa pun, ter­masuk bentuk kerajaan, yang penting prinsip musyawarah terakomodir di dalamnya. Dalam bidang ekonomi, ajaran dasarnya ialah tidak boleh ada unsur riba, spekulasi, penipuan, dan eksploitasi, dan kezaliman. Ajaran non dasarnya diserahkan kepada masing-masing masyarakat untuk menentukan sistem ekonomi mana yang akan dipilih. Yang penting tidak melanggar aja­ran dasar tersebut. Dalam soal budaya, ajaran dasarnya tidak boleh melakukan sesuatu yang terlarang di dalam Al-Qur'an dan hadis, seperti melakukan zina, membunuh, merusak lingkun­gan, melampaui batas, mengonsumsi maka­nan, minuman, dan barang gunaan haram, dan hal-hal lain yang menimbulkan fitnah dan yang dilarang secara khusus di dalam kehidupan masayarakat. Dalam soal muamalah, segala sesuatu yang tidak terlarang dan tidak menim­bulkan fitnah maka itu boleh dilakukan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya