Berita

Nasaruddin Umar/Net

Mengenal Inklusi Visme Islam Indonesia (29)

Reaktualisasi Pemikiran Islam

SENIN, 26 MARET 2018 | 09:44 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu faktor terwu­judnya inklusivisme Islam Indonesia ialah tumbuhnya gagasan reaktualisasi pe­mikiran Islam oleh para pe­mikir muslim. Pada awalnya memang dianggap kontro­versi tetapi lama kelamaan akhirnya gagasan itu dia­komodasi juga oleh may­oritas umat Islam Indonesia. Kelenturan umat tentang gagasan pembaharuan didasari oleh pernyataan Rasulullah Saw, setiap seratus ta­hun perjalanan sejarah umatku selalu lahir seorang pembaharu (ulama besar). Hadis ini mengisyaratkan kepada kita bahwa ajaran Is­lam yang bersifat fleksibel dan dirancang men­jadi agama akhir zaman. Islam selalu membuka peluang di dalam dirinya untuk dilakukan rearti­kulasi, reinterpretasi, reaktualisasi, revitalisasi, dan reformulasi.

Dengan demikian, pemikiran dalam Islam juga terbuka peluang untuk dilakukan rekon­struksi, reformasi, restorasi, rethinking, reaktu­alisasi, atau apapun namanya.

Namun perlu dijelaskan sasaran konsentrasi (area of concern) gerakan ini. Dalam wilayah apa, dengan kondisi bagaimana, dan kriteria seperti apa yang diperkenankan untuk melaku­kan hal-hal tersebut? Dalam Islam dikenal ada dua komponen ajaran, dengan meminjam isti­lah Prof. Harun Nasution yaitu ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar bersifat per­manen, tidak akan pernah bisa berubah dan diubah oleh kepentingan apa pun dan siapa pun. Ajaran dasar ini jumlahnya amat terbatas, seperti ajaran rukun iman dan rukun Islam. Se­canggih apa pun sebuah pemikiran tidak boleh mengotak atik inti ajaran ini. Sedangkan ajaran non-dasar ialah turunan dari ajaran dasar yang lahir melalui metodologi tertentu, ajarannya ber­sifat fleksibel, jumlahnya lebih luas, dapat dise­suaikan dengan perkembangan masyarakat.


Contoh ajaran non-dasar ialah di dalam memilih pemimpin. Ajaran dasarnya ialah menggunakan prinsip musyawarah, dan aja­ran non-dasarnya ialah menentukan bentuk for­mal implementasi musyawarah. Itu bisa diter­jemahkan dengan sistem politik lokal setiap negara, seperti sistem negara republik, negara serikat, NKRI, dan bentuk negara apa pun, ter­masuk bentuk kerajaan, yang penting prinsip musyawarah terakomodir di dalamnya. Dalam bidang ekonomi, ajaran dasarnya ialah tidak boleh ada unsur riba, spekulasi, penipuan, dan eksploitasi, dan kezaliman. Ajaran non dasarnya diserahkan kepada masing-masing masyarakat untuk menentukan sistem ekonomi mana yang akan dipilih. Yang penting tidak melanggar aja­ran dasar tersebut. Dalam soal budaya, ajaran dasarnya tidak boleh melakukan sesuatu yang terlarang di dalam Al-Qur'an dan hadis, seperti melakukan zina, membunuh, merusak lingkun­gan, melampaui batas, mengonsumsi maka­nan, minuman, dan barang gunaan haram, dan hal-hal lain yang menimbulkan fitnah dan yang dilarang secara khusus di dalam kehidupan masayarakat. Dalam soal muamalah, segala sesuatu yang tidak terlarang dan tidak menim­bulkan fitnah maka itu boleh dilakukan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya