Berita

Nasaruddin Umar/Net

Mengenal Inklusi Visme Islam Indonesia (29)

Reaktualisasi Pemikiran Islam

SENIN, 26 MARET 2018 | 09:44 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu faktor terwu­judnya inklusivisme Islam Indonesia ialah tumbuhnya gagasan reaktualisasi pe­mikiran Islam oleh para pe­mikir muslim. Pada awalnya memang dianggap kontro­versi tetapi lama kelamaan akhirnya gagasan itu dia­komodasi juga oleh may­oritas umat Islam Indonesia. Kelenturan umat tentang gagasan pembaharuan didasari oleh pernyataan Rasulullah Saw, setiap seratus ta­hun perjalanan sejarah umatku selalu lahir seorang pembaharu (ulama besar). Hadis ini mengisyaratkan kepada kita bahwa ajaran Is­lam yang bersifat fleksibel dan dirancang men­jadi agama akhir zaman. Islam selalu membuka peluang di dalam dirinya untuk dilakukan rearti­kulasi, reinterpretasi, reaktualisasi, revitalisasi, dan reformulasi.

Dengan demikian, pemikiran dalam Islam juga terbuka peluang untuk dilakukan rekon­struksi, reformasi, restorasi, rethinking, reaktu­alisasi, atau apapun namanya.

Namun perlu dijelaskan sasaran konsentrasi (area of concern) gerakan ini. Dalam wilayah apa, dengan kondisi bagaimana, dan kriteria seperti apa yang diperkenankan untuk melaku­kan hal-hal tersebut? Dalam Islam dikenal ada dua komponen ajaran, dengan meminjam isti­lah Prof. Harun Nasution yaitu ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar bersifat per­manen, tidak akan pernah bisa berubah dan diubah oleh kepentingan apa pun dan siapa pun. Ajaran dasar ini jumlahnya amat terbatas, seperti ajaran rukun iman dan rukun Islam. Se­canggih apa pun sebuah pemikiran tidak boleh mengotak atik inti ajaran ini. Sedangkan ajaran non-dasar ialah turunan dari ajaran dasar yang lahir melalui metodologi tertentu, ajarannya ber­sifat fleksibel, jumlahnya lebih luas, dapat dise­suaikan dengan perkembangan masyarakat.


Contoh ajaran non-dasar ialah di dalam memilih pemimpin. Ajaran dasarnya ialah menggunakan prinsip musyawarah, dan aja­ran non-dasarnya ialah menentukan bentuk for­mal implementasi musyawarah. Itu bisa diter­jemahkan dengan sistem politik lokal setiap negara, seperti sistem negara republik, negara serikat, NKRI, dan bentuk negara apa pun, ter­masuk bentuk kerajaan, yang penting prinsip musyawarah terakomodir di dalamnya. Dalam bidang ekonomi, ajaran dasarnya ialah tidak boleh ada unsur riba, spekulasi, penipuan, dan eksploitasi, dan kezaliman. Ajaran non dasarnya diserahkan kepada masing-masing masyarakat untuk menentukan sistem ekonomi mana yang akan dipilih. Yang penting tidak melanggar aja­ran dasar tersebut. Dalam soal budaya, ajaran dasarnya tidak boleh melakukan sesuatu yang terlarang di dalam Al-Qur'an dan hadis, seperti melakukan zina, membunuh, merusak lingkun­gan, melampaui batas, mengonsumsi maka­nan, minuman, dan barang gunaan haram, dan hal-hal lain yang menimbulkan fitnah dan yang dilarang secara khusus di dalam kehidupan masayarakat. Dalam soal muamalah, segala sesuatu yang tidak terlarang dan tidak menim­bulkan fitnah maka itu boleh dilakukan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya