Berita

Nasaruddin Umar/Net

Mengenal Inklusi Visme Islam Indonesia (29)

Reaktualisasi Pemikiran Islam

SENIN, 26 MARET 2018 | 09:44 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu faktor terwu­judnya inklusivisme Islam Indonesia ialah tumbuhnya gagasan reaktualisasi pe­mikiran Islam oleh para pe­mikir muslim. Pada awalnya memang dianggap kontro­versi tetapi lama kelamaan akhirnya gagasan itu dia­komodasi juga oleh may­oritas umat Islam Indonesia. Kelenturan umat tentang gagasan pembaharuan didasari oleh pernyataan Rasulullah Saw, setiap seratus ta­hun perjalanan sejarah umatku selalu lahir seorang pembaharu (ulama besar). Hadis ini mengisyaratkan kepada kita bahwa ajaran Is­lam yang bersifat fleksibel dan dirancang men­jadi agama akhir zaman. Islam selalu membuka peluang di dalam dirinya untuk dilakukan rearti­kulasi, reinterpretasi, reaktualisasi, revitalisasi, dan reformulasi.

Dengan demikian, pemikiran dalam Islam juga terbuka peluang untuk dilakukan rekon­struksi, reformasi, restorasi, rethinking, reaktu­alisasi, atau apapun namanya.

Namun perlu dijelaskan sasaran konsentrasi (area of concern) gerakan ini. Dalam wilayah apa, dengan kondisi bagaimana, dan kriteria seperti apa yang diperkenankan untuk melaku­kan hal-hal tersebut? Dalam Islam dikenal ada dua komponen ajaran, dengan meminjam isti­lah Prof. Harun Nasution yaitu ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar bersifat per­manen, tidak akan pernah bisa berubah dan diubah oleh kepentingan apa pun dan siapa pun. Ajaran dasar ini jumlahnya amat terbatas, seperti ajaran rukun iman dan rukun Islam. Se­canggih apa pun sebuah pemikiran tidak boleh mengotak atik inti ajaran ini. Sedangkan ajaran non-dasar ialah turunan dari ajaran dasar yang lahir melalui metodologi tertentu, ajarannya ber­sifat fleksibel, jumlahnya lebih luas, dapat dise­suaikan dengan perkembangan masyarakat.


Contoh ajaran non-dasar ialah di dalam memilih pemimpin. Ajaran dasarnya ialah menggunakan prinsip musyawarah, dan aja­ran non-dasarnya ialah menentukan bentuk for­mal implementasi musyawarah. Itu bisa diter­jemahkan dengan sistem politik lokal setiap negara, seperti sistem negara republik, negara serikat, NKRI, dan bentuk negara apa pun, ter­masuk bentuk kerajaan, yang penting prinsip musyawarah terakomodir di dalamnya. Dalam bidang ekonomi, ajaran dasarnya ialah tidak boleh ada unsur riba, spekulasi, penipuan, dan eksploitasi, dan kezaliman. Ajaran non dasarnya diserahkan kepada masing-masing masyarakat untuk menentukan sistem ekonomi mana yang akan dipilih. Yang penting tidak melanggar aja­ran dasar tersebut. Dalam soal budaya, ajaran dasarnya tidak boleh melakukan sesuatu yang terlarang di dalam Al-Qur'an dan hadis, seperti melakukan zina, membunuh, merusak lingkun­gan, melampaui batas, mengonsumsi maka­nan, minuman, dan barang gunaan haram, dan hal-hal lain yang menimbulkan fitnah dan yang dilarang secara khusus di dalam kehidupan masayarakat. Dalam soal muamalah, segala sesuatu yang tidak terlarang dan tidak menim­bulkan fitnah maka itu boleh dilakukan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya