Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KASUS PENGGGELAPAN UANG

Setelah Tiga Tahun, Rohmadi Akhirnya Jadi Tersangka

JUMAT, 23 MARET 2018 | 21:45 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rohmad Wijaya, Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, ia dilaporkan perusahaan bernama PT VICO karena dianggap tidak mampu mengembalikan uang pelapor senilai US$8,511,036 atau setara dengan Rp110,65 miliar.

Pelaporan ini bermula saat perusahaan yang dipimpin Rohmad, PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (PT RMI) memiliki kontrak dengan kerja PT VICO untuk membiayai operasional rig yang terletak di Samarinda, Kalimantan Timur.


"Kerjasama itu dilakukan dengan membentuk perusahaan PT Titan Timur Nusantara,” ujar Ezra Awang, Perwakilan Perusahaan Pelapor, kepada wartawan (Jumat, 23/3).

Dia menjelaskan, perusahaan bentukan itu berjalan selama 6 bulan, PT VICO memutuskan kontrak kerja, yang berdampak pada rig yang tidak lagi beroperasi.

"Setelah diputus, kami meminta Rohmad mengembalikan uang pembiayaan operasional rig tersebut senilai US$8,511,036 atau setara dengan Rp110.643.468.000,00 dengan cara memberikan 14 lembar Letter of Authorization (LOA) Bank Mandiri atas nama Rohmad dan PT RMI," kata dia.

Akan tetapi, lanjut Ezra, saat pihaknya hendak mencairkan 2 lembar LOA tersebut pada 1 April 2015, ternyata pencairan tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi.

"Kami akhirnya menagih lagi ke Rohmad. Pada tanggal 1 Maret 2018, Rohmad menandatangani dan menyerahkan Cek Maybank dengan No. CP685801 tanggal 15 Maret 2018 dan Cek Maybank No. CP685802 tanggal 15 April 2018 senilai masing-masing Rp13.776.000.000,00 dan Rp55.104.000.000,000," jelasnya.

Akan tetapi, ternyata kejadiannya sama seperti sebelumnya, dimana pihak Maybank menolak pencairan cek yang diberikan Rohmad itu.

"Kami coba juga cairkan cek dengan No. CP685801 pada tanggal 15 Maret 2018, ternyata pencairan cek atas nama Rohmad tersebut juga ditolak oleh Maybank dengan alasan saldo Rohmad tidak cukup,” tandasnya.

Geram dan merasa tertipu dengan yang dilakukan Rohmad, pihak perusahaan Ezra akhirnya melaporkan Rohmad ke Polda Metro Jaya pada 1 April 2015. Laporan tersebut teregister sebagai Laporan Polisi No: LP/1228/IV/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 1 April 2015.

Rohmad akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus itu berjalan selama tiga tahun lamanya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2018 lalu. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya