Berita

Setya Novanto/Net

Politik

Sebut Puan Dan Pramono Di Persidangan, Kesaksian Novanto Dinilai Aneh

KAMIS, 22 MARET 2018 | 21:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai kesaksian Setya Novanto dalam kasus KTP elektonik (KTP-el) ada keanehan karena hanya menyebut nama orang-orang penting.

"Catatan lain lagi, nama yang disebut Novanto kebanyakan orang penting semua. Nama orang yang tidak penting tidak disebutkan itu yang saya pertanyakan," kata Mudzakir dalam keterangannya kepada redaksi (Kamis, 22/3).

Pada sidang lanjutan KTP-el yang beragendakan pemeriksaan terdakwa Setnov, dia menyebut ada dua politikus PDI Perjuangan yakni Puan Maharani dan Pramono Anung yang menerima masing-masing uang sebesar 500 ribu dolar AS.


Puan dan Pramono, diketahui Setnov, menerima saat diberitahu oleh Direktur PT 8Delta Energy, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Menurut Mudzakir, seharusnya Setnov menyebutkan nama-nama orang yang terlibat dalam dakwaannya yang diduga turut menerima uang KTP-el.

"Aturan sebut dahulu banyak orang yang terlibat baru nama orang lain. Anehlah menyebut nama orang yang tidak ada (dalam dakwaan)," jelasnya.

Selain itu, kata dia, keterangan Setnov yang hanya menyebut segelintir orang dalam dakwaannya menerima dan memunculkan nama belum bisa menjadikannya sebagai justice colaborator.

"Kalau hanya menyebut nama baru ini dan nama lain tidak disebut berarti seolah-olah dia tidak tahu padahal banyak yang disebutkan itu (dalam dakwaan)," tandasnya. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya