Berita

Politik

Jangan Anggap Enteng Utang

KAMIS, 22 MARET 2018 | 15:35 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

UTANG pemerintah selama 3 tahun lebih pemerintahan Jokowi naik sekitar Rp 1.200 triliun, jauh melebihi kenaikan pendapatan pajak yang stagnan sebagai ukuran kemampuan bayar utang.

Pemerintah selalu berdalih bahwa utang negara yang kini berjumlah Rp 4.000 triliun atau sekitar 29,5 persen dari PDB adalah masih jauh di bawah ketentuan UU Keuangan Negara yang batas maksimalnya 60 persen PDB, dan jauh pula di bawah ratio utang negara-negara lain.

Utang Jepang yang sering dijadikan pembanding ratio utangnya terhadap PDB jauh di atas 200 persen tetapi Jepang mempunyai ciri-ciri tersendiri yaitu:


1. Utangnya kepada rakyatnya sendiri dan kepada Bank Sentral Jepang dengan ratio masing-masing sekitar 50 persen.

2. Utangnya dalam mata uangnya sendiri yaitu Yen.

3. Bunganya sangat rendah hanya sedikit diatas 1 persen. Bandingkan dengan bunga utang Indonesia yang tertinggi di Asia dan bahkan sebagiannya masih 2 digit.

4. Kredit rating jepang A+ alias sangat secure sementara rating Indonesia BBB.

5. Meskipun utang Jepang tinggi tetapi dari kaca mata riil ekonomi Jepang mempunyai net international investment positions 2,8 triliun dolar AS yang berarti memiliki net external assets positif alias bangsa kreditor. Berbeda dengan Indonesia yang net international investment positionnya negatif lebih dari 400 miliar dolar AS alias mempunyai net external liabilities atau benar-benar negara dengan neraca sebagai negara debitor. 


Pemerintah tidak membandingkan tax ratio Jepang yang 31 persen PDB sementara tax ratio Indonesia kurang dari 11 persen atau praktis yang terendah di dunia.

Pemerintah juga tidak membandingkan dengan ratio APBN terhadap PDB di Indonesia yang amat rendah dibandingkan dengan ratio yang sama dari negara-negara lain yang sering dijadikan pembanding. Begitu pula dengan debt service ratio di Indonesia yang 40 persen atau tertinggi di Asia Tenggara, sementara batas yang dianggap aman maksimal 25 persen. Sementara itu, sekitar 41 persen utang negara dalam valuta asing. Dengan average time to maturity 9 (Sembilan) tahun dan yang bertenor (jatuh tempo) 5 (lima) tahun sebesar 40 persennya, akan menjadi beban berat APBN dalam 5 (lima) tahun ke depan.
 
Kekhawatiran lain adalah membengkaknya utang pemerintah karena kurs rupiah yang cenderung melemah sehingga diperlukan uang dari pendapatan pajak yang lebih banyak lagi untuk pembayaran utang dalam valas. Kekhawatiran lebih lanjut adalah keterbatasan valas untuk membayar utang dalam mata uang asing mengingat 5 (lima) hal, yakni;

1. Neraca perdagangan yang cenderung defisit dalam 3 (tiga) bulan terakhir ini yaitu dari Desember 2017 sampai dengan February 2018 mengalami defisit total 1 miliar dolar AS atau rata-rata defisit perbulan 364 juta dolar AS.

2. Kenaikan cadangan devisa yang bersumber dari utang luar negeri dan hot money yang sewaktu-waktu mudah ditarik keluar negeri.

3. Tax ratio yang rendah tetapi cenderung menurun yang mengindikasikan ke depan kemampuan pemerintah akan menurun dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

4. Sektor industry yang merupakan penyumbang pajak (tax revenue) sebesar 31persen cenderung menciut karena terjadinya de-industrialisasi yaitu dari 28 persen (1997) menjadi 20 persen PDB (2017).

5. Kenaikan anggaran 2018 untuk subsidi seperti listrik dan BBM yang akan membebani ekstra APBN karena Presiden Jokowi ingin menjaga dukungan politik rakyat dalam menghadapi pemilu 2019.


Cepat atau lambat pasar akan menyadari bahwa pemerintah akan memasuki masa-masa sulit untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, dan itulah awal dimulainya krisis. [***]

Penulis adalah mantan Menteri Keuangan Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya